oleh

Dituding Jual Bengkok Carik, Ini Penjelasan Kades Sukorejo…!!!

-daerah-11,989 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Sebelumnya ditayangkan dalam media ini terkait adanya dugaan tanah kas desa untuk bengkok carik di desa Sukorejo Kecamatan Kota, dahulunya di pinjam buat akses pengurukan tanah kaplingan milik bu Kastinah. Namun akhir-akhir ini beredar kabar bahwa tanah tersebut diduga telah di jual buat Fasilitas umum (Fasum) warga tanah kaplingan tersebut.

Atas kabar tersebut awak media konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Sukorejo Kecamatan Kota, Ir. H. Budi Suprayitno  tetapi konfirmasi tersebut tidak ada tanggapan, hingga terbitlah berita berjudul “Diduga Ada Rekayasa Pengerjaan Proyek dan Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Sukorejo Kecamatan Kota”, pada (21/72023).

Selanjutnya pada (3/8/2023), seseorang yang mengaku bernama ZN (inisial, Red) menghubungi Direktur media ini dan menyampaikan, bahwa dirinya adalah wartawan paling senior di Bojonegoro dan dari salah satu lembaga yang ada di desa tersebut.

“Saya ini wartawan paling senior di Bojonegoro ini, yang sampean (Kamu, istilah Red) tulis di berita tidak benar,” ucap ZN via selulernya kepada Direktur media ini.

Ditambahkannya, tanah kas desa itu tidak di jual, tetapi untuk Fasum.

Senada dengan ZN, Kades Sukorejo menyampaikan, bila memang benar bila tanah tersebut untuk Fasum warga bukan di jual.

“Monggo kalau ada waktu ke kantor, biar saya tunjukkan surat-suratnya,” imbuh Kades via seluler.

“Waktu itu saya sudah izin BPD dan camat waktu,” terang Kades.

Atas informasi tersebut, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, setahu saya tanah yang digunakan fasum oleh warga yang tinggal di tanah kaplingan bekas milik bu Kastinah dahulunya adalah tanah bengkok carik

“Tanah tersebut diduga telah di jual ke pengembang perumahan, awalnya hanya untuk jalan menguruk tanah kaplingan tersebut. Tetapi info yang saya dengar bahwa tanah tersebut telah di jual, setahu saya yang terakhir tahun 2022 sisa Rp 50 juta telah diambil,” katanya.

Lihat saja, tambahnya, cat untuk gapura desa kan berbeda dengan cat di gapura tanah kaplingan tersebut.

“Seharusnya pengembang tanah perumahan kaplingan tersebut sudah menyiapkan fasum untuk jalan, bukan bengkok carik yang di buat fasum, karena tanah bengkok untuk meningkatkan pendapatan asli desa,” terangnya.

Praktisi hukum yang juga penasehat hukum media ini, Syarifuddin, SH, SH.I, MH menyampaikan, terbitnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Dalam Undang-Undang tersebut memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa untuk melakukan pengelolaan aset desa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa, termasuk melakukan pengelolaan terhadap tanah kas desa.

“Berdasarkan instruksi Mendagri No. 26 Tahun 1992, istilah atau nomenklatur tanah bengkok diubah menjadi tanah kas desa. Sehingga, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam UU No.6 Tahun 2014, tanah kas desa dapat diartikan sama dengan tanah bengkok,” bebernya.

Ditambahkannya, tanah kas desa atau bengkok merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah. Tanah ini tidak dapat untuk dipindahkan hak kepemilikannya atau diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan dari seluruh masyarakat desa, namun boleh untuk disewakan oleh mereka yang diberikan hak untuk melakukan pengelolaan. Kemudian pihak yang diberikan hak untuk mengelola tanah tersebut akan membayar sewa dan akan dijadikan sumber pendapatan asli desa.

Hal tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam pasal 10 dan 11 Permendagri No 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah kas desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.

“Selain itu, di pasal 25 dan 26 turut melarang pemindahtanganan tanah kas desa selain melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan nasional, sedangkan untuk fasum seharusnya itu merupakan tanggungjawab pengembang bukan desa,” ungkapnya.

“Untuk itu saya siap mengawal terkait berpindahnya fungsi status tanah bengkok, dan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran saya harap aparat penegak hukum bisa mengusut hingga tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan kembali, Camat Kota, Muchlisin Andi Irawan S.STP.,MM saat dihubungi awak media mengatakan, ya harus punya data mas.

“Terima kasih infonya,” jawabnya. (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed