Detik Bhayangkara.com, Sumut – Orang yang selama ini yang menjadi target incaran polisi ternyata seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara yang sangat meresahkan masyarakat Panai Hulu khususnya Desa Cinta Makmur, Minggu (06 Agustus 2023).
Menindaklanjuti Keresahan masyarakat Desa Cinta Makmur kecamatan Panai hulu kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara tentang maraknya peredaran narkoba yg disampaikan melalui pengaduan masyarakat (DUMAS) yg disampaikan oleh dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa (DPP IPEPMA) Labuhanbatu raya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. JAMES HASUDUNGAN HUTAJULU , S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K.,memerintahkan Kasat Narkoba AKP ROBERTO SIANTURI SH., untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Selanjutnya Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba, IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal pada, Jumat (04 Agustus 2023) melakukan penyelidikan dan penindakan.
Sekitar 22.10 wib di Dusun 4, Desa Cinta Makmur, kecamatan Panai hulu kabupaten Labuhanbatu, terhadap 1(satu) orang pengedar Narkoba berinisial S alias So alias Yono alias Ono, 44 tahun, warga Dusun 4 Desa Cinta Makmur kecamatan Panai Hulu.
Dari tersangka berhasil diamankan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto,1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong.2 (dua) unit handphone merk Nokia, uang tunai sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan tersangka sudah 2 (dua) tahun menjalankan bisnis haramnya dan mendapat keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya, tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Tersangka S alias So alias Yono alias Ono juga merupakan Residivis, yang sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yg sama, pada tahun 2017 dan tahun 2019 yang lalu.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya, dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)sub pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun. (Suwardi)
Komentar