Detik Bhayangkara.com, Sidoarjo – Kasus dugaan penipuan Yang dialami oleh Ihwan sudah 7 bulan lebih dalam proses penyelidikan Polresta Sidoarjo.Dengan surat aduan Nomor : LPM/558/xII/2022/JATIM/RESTA SDA Tertanggal 09 Desember 2022.
Mendapat Informasi kalau sudah diadakan gelar perkara tanpa kehadirannya sebagai Pelapor/pengadu. Ihwan mendatangi Polresta Sidoarjo untuk menanyakan hal tersebut (5/8/2023).
Dugaan penipuan yang dialami Ihwan dilakukan oleh SR Warga gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, dengan cara menawarkan penjualan Tanah sawah kepada Ihwan.
Namun setelah dibayar lunas , bukti kepemilikan maupun objek Tanah tidak diserahkan kepada Ihwan, Dengan kerugian Rp 150.000.000 (Seratus Limapuluh Juta Rupiah).
“Saya mendapat informasi terkait kasus Dugaan penipuan yang saya laporkan sudah dilakukan gelar perkara tanpa kehadiran saya sebagai pihak yang melaporkan ,untuk itu saya mendatangi Polresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut,” ujar Ihwan.
Ditempat dan waktu yang sama IPDA MOH.ROFIK,S.H. Mengatakan, jika kasus Dugaan penipuan yang dilaporkan Ihwan Masih dalam proses.
“Pekerjaan yang ditangani penyidik sangat banyak, saya akan pertemukan saudara Ihwan dengan penyidik hari Sabtu besok, untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut lebih lanjut,” ucap Rofik.
Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.
Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.
Secara umum Mekanisme gelar perkara sudah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 ,tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.(S7)
Komentar