oleh

Ini Kata Camat Kota Bojonegoro Terkait Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa Yang Berkedok Tukar Guling di Desa Sukorejo

-headline-12,492 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Pembicaraan terkait adanya dugaan permainan atau rekayasa dalam proses tukar guling tanah kas Desa yang dahulunya bengkok Kaur Pem dan Kesra seluas sekitar 4 hektare di tukar guling dengan tanah milik Kepala Desa (Kades) Sukorejo Kecamatan Kota, Ir. H. Budi Suprayitno  yang berada di Desa Ngujo Kecamatan Kalitidu kian santer menjadi pembicaraan publik, bahkan di warung-warung kopi tak luput menjadi pembicaraan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya Kepala Desa Sukorejo, Budi Suprayitno  saat dikonfirmasi via seluler mengaku bahwa, tukar menukar tanah itu 17 tahun yang lalu, awalnya sebelum saya jadi kades

“Saya melanjutkan prosesnya,” katanya, Sabtu (12/8/2023)   .

“Dan sudah dapat izin Kementrian, Gubernur , Bupati serta apresial,” jawab Kades Sukorejo.

Baca Juga : Diduga Ada Rekayasa Pengerjaan Proyek dan Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Sukorejo Kecamatan Kota https://detikbhayangkara.com/2023/07/21/diduga-ada-rekayasa-pengerjaan-proyek-dan-penjualan-tanah-kas-desa-di-desa-sukorejo-kecamatan-kota/

Jawaban tersebut mendapat reaksi dari salah seorang warga berinisial WG, menurutnya Kades yang lama itu rivalnya, apa ya mau Kades yang lama menukar tanah bengkok di tukar dengan tanah milik pak Budi yang beda Kecamatan dan jauhnya sekitar 10 KM.

“Bila dilihat dari luasnya memang tanah kas Desa Sukorejo cuma sekitar 4 Ha, bila dibandingkan tanah milik pak Budi yang luasnya sekitar 8 Ha, tetapi Tanah pak budi tempatnya di pelosok yang harganya bila di sana dapat 5, kalau dibelikan di Desa Sukorejo hanya dapat 1,” jelasnya.

Pihaknya menilai tanah pengganti tersebut tidak lebih produktif dari tanah kas desa tersebut karena lokasinya yang berada jauh dan agak terpelosok. Dan diduga tukar guling tanah ini hanya untuk kepentingan pribadi bukan sebagai kepentingan umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pada Bab III tentang tukar menukar. Bahwa tukar menukar tanah kas desa itu hanya untuk kepentingan umum. Sedangkan terkait tukar guling tanah kas Desa Besole tidak masuk dalam kategori pada peraturan tersebut.

Baca Juga : Dituding Jual Bengkok Carik, Ini Penjelasan Kades Sukorejo…!!! https://detikbhayangkara.com/2023/08/03/dituding-jual-bengkok-carik-ini-penjelasan-kades-sukorejo/

“Menurut dalam proses tukar guling tanah ini hanyalah untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan umum, buktinya tanah kas desa yang berada di Desa Sukorejo kini telah dijual kepada Handoko dan sudah berganti fungsi menjadi tempat hiburan anak bernama Gofun,” tandasnya.

Atas informasi tersebut awak media kembali menghubungi Camat Kota, Muchlisin Andi Irawan S.STP.,MM dan dijawab. Suwùn infone….tapi yang itu saya belum punya data.

“Ngapunten (maaf, istilah Red) langsung saja minta keterangan ke mantan carik,” ujarnya.

Selanjutnya, awak media akan menghubungi aparat penegak hukum, Kementrian, Gubernur, dan Bupati untuk mendapatkan kepastian hukum terkait tanah kas desa yang telah di jual dan beralih fungsi tersebut.

Melalui aplikasi pengaduan, kasus tersebut telah dilaporkan awak media ini, dan sesuai disposisi dikembalikan kembali kepada Camat Kota Bojonegoro,

Camat Kota Bojonegoro, Muchlisin Andi Irawan S.STP.,MM saat dihubungi awak media terkait disposisi tersebut menyampaikan, tolong diklarifikasi ke Desa, mas….biar jelas.

“Zaman dulu aturannya pakai aturan lama, tidak pakai aturan yang baru mas. Coba dipelajari,” jawabnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *