oleh

Juwita Nahkoda UPP Klas II Jepara Yang Baru Optimis Tingkatkan PNBP

-daerah-11,273 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara, Juwita Sandy Sary S.H, M.M optimis untuk peningkatan PNBP saat menjadi Nahkoda baru Kantor UPP Kelas II Jepara Jawa Tengah, Sabtu(19/08/2023).

Juwita Sandy Sary S.H, M.M. menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara sejak 30 Mei 2023. Sebelumnya Ia menjabat Kepala Kantor UPP Kelas III Juwana Kabupaten Pati.

Ia menggantikan Kepala Kantor UPP Kelas II Jepara Agus Monang Leonard, ST, M.M.Tr (Agustus 2022 hingga Mei 2023) yang selanjutnya di rotasi sebagai Kepala UPP Kelas III Juwana Kabupaten Pati.

Sebagai Nahkoda baru di Kantor UPP Jepara, Juwita telah melakukan kunjungan silahturahmi ke Pemda Jepara. Saat itu terima Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi oleh Plt Asisten 1 Sekda Edy Marwoto. Kemudian pada hari yang sama Ia juga berkunjung kepada H Haizul Ma’arif, S.H Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara pada, Selasa (1/8/2023) lalu.

Kepala Kantor UPP Kelas II Jepara Juwita Sandy Sary saat dikonfirmasi awak media Detik Bhayangkara.com di kantornya mengatakan, tempat tugas yang baru merupakan amanah dan berusaha memaksimalkan pelayanan publik kemasyarakatan serta peningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami sudah evaluasi guna pengembangan dan kemajuan Pembangunan Pelabuhan yang ada di Wilayah Kerja UPP Jepara. Salah satunya peningkatan PNBP,” ujar Juwita.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, pemberian jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta sertifikasi kelautan kapal.

“Wilayah Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Jepara meliputi Kecamatan Bangsri, Keling, Donorojo, Kedung, Wedung, Morodemak, Kartini,” tambahnya.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan bertindak selaku Syahbandar sebagai penyelenggara fungsi koordinasi tertinggi di Pelabuhan yang menerapkan sistim akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Kantor UPP menyampaikan laporan Kinerja Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam menjalankan tugas dilingkungan kantor UPP menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait.

Kantor UPP Kelas II Jepara dalam melaksanakan Surat Edaran (SE) Nomor 32/PK/DK/2021 tanggal 8 Maret 2021, membuka pelayanan Pas Kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil) sebagai pengganti dengan pelayanan sehari jadi (one day service) dari pengukuran hingga terbit Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase koror kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.
( Nar )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed