Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Sudah sebulan kasus tanah Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro yang dahulunya bengkok carik mencuat, namun hingga kini kasus tersebut belum ada penanganan terkait kejelasan tanah tersebut. Warga sempat menginformasikan adanya dugaan tanah tersebut di jual ke pengembang perumahan.
Namun, Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Ir. H. Budi Suprayitno sempat menampik jika tanah tersebut di jual ke pengembang perumahan.
“Tanah tersebut tidak di jual, melainkan di buat fasum warga,” ucap Kades Budi, (3/8/2023).
Kini salah seorang warga yang meminta namanya tidak dimunculkan kembali mempertanyakan apa dasar dari perubahan fungsi tanah tersebut?, kalau untuk fasum warga perlu dipertanyakan warga yang mana?.
“Karena fasum tersebut hanya dibutuhkan warga yang tinggal di perumahan tersebut, jadi seharusnya pengembanglah yang mempunyai kewajiban terkait fasum berupa jalan perumahan,” terang warga (21/8/2023).
Ditambahkannya, setahu saya fasum tersebut dahulunya merupakan tanah kas desa untuk bengkok carik, dulu izinnya pinjam buat pengurukan tanah di kaplingan tersebut, namun rumor yang beredar diduga tanah kas desa yang digunakan fasum tersebut telah dibeli bu Kastinah.
“Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi pemerintah segera turun ke lokasi, supaya ada kejelasan terkait status tanah tersebut, apakah di jual, di sewa, atau ditukar guling,” tandasnya. (Red)
Komentar