Detik Bhayangkara.com, Sulut -Timsus Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), menggagalkan penyaluran Ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
“Pelaku diamankan pada hari Minggu (20/08/2023), di Jalan raya desa Lanut Kec. Modayag, Kab.Bolaang Mongondow Timur,” ujar Kapolres Bolmong Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi,S.I.K, M.Tr.Opsla Melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, Senin (21/08).
Timsus berhasil menangkap pria berinisial SL (34) warga desa moyongkota, sekitar 22.00 Wita di jalan Desa Lanut Kec. Modayag Kab.boltim.
“Dari tangan Pelaku SL ini, Timsus menyita BBM jenis solar sebanyak 20 galon yang setiap galon berisi 25 liter atau sebanyak 500 liter di dalam sebuah mobil grand max pick up warna gray (Warna asli),” jelas Kasat reskrim.
Penangkapan terhadap para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tanpa disertai dokumen yang sah.
Lanjut Kasat Timsus melakukan pembuntutan dan benar kendaraan pick up grand max berwarna grey yang sedang melintas di jalan Desa Lanut dan membawa galon yang diduga berisi BBM jenis solar.
“Selanjutnya kendaraan langsung dihentikan, dan setelah dicek akan isi muatan ternyata benar diatas mobil ada 20 galon berisi solar bersubsidi dengan jumlah total 500 liter tanpa dilengkapi dokumen yg sah dan berdasarkan keterangan sopir sekaligus pemilik solar atas nama SL,” ujar Kasat.
Ditambahkannya, usai ditangkap pelaku SL bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bolmong Timur untuk dilakukan proses penyidikan.
“Di hadapan Penyidik, SL mengaku akan menjual BBM tanpa dokumen yang sah tersebut untuk di gunakan di wilayah pertambangan di desa Lanut,” ujar Kasat reskrim. (fadly***)
Komentar