oleh

YLBH Indonesia Menggugat Gelar Diskusi Publik Petani Tambak Karimun Jawa

-daerah-11,148 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Yayasan LBH Indonesia menggugat gelar diskusi publik dengan tema urgensi tambak udang sebagai potensi pendapatan ekonomi masyarakat Karimunjawa agar ditinjau dari sisi regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, Senin (21/08/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua dewan pembina yayasan LBH Indonesia menggugat Hutomo saat membuka diskusi publik yang berlangsung di resto maribu Jepara.

Diskusi diikuti oleh unsur yang mewakili forkopimda OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Jepara, mahasiswa, ormas, LSM dan masyarakat Karimun juga unsur yayasan LBH Indonesia menggugat.

Dalam diskusi publik ini dihadiri sejumlah narasumber diantaranya Utomo Presiden Direktur LBH Indonesia menggugat, Agus Sutisna ketua komisi a dan juga mantan ketua Pansus per Perda RT RW, Muhammad Novrizal Ketua Pusat Studi HTN FH UI.Juga hadir sebagai narasumber melalui zoom Susno duaji mantan Kabareskrim, Bono Budi priyanbodo dosen Hukum Lingkungan FH UI, dan Sugeng Teguh Santoso, ketua IPW.

Hutomo menyampaikan, terkait dengan persoalan tambak udang yang ada Karimunjawa ia telah meminta tim LBH Indonesia menggugat untuk mempelajari dengan cermat Perda RT RW dan mengkaji dari aspek hukum ekonomi dan sosial,Utomo berharap melalui diskusi ini dapat mencari jalan keluar terbaik dari persoalan tambak udang yang ada di Karimun Jawa. ( Nar )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *