oleh

Lahan 2,3 Hektar Kuricang, Jadi Sengketa Ahli Waris Masri Darma dan Alie Cendrawan

-daerah-11,701 views

Detik Bhayangkara.com, Tangsel – Lahan seluas 2.3 Ha yang terletak di Kuricang, Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur Tangerang Selatan di klaim Ahli waris T. Masri Dharma, mendapat perlawanan dari Alie Cendrawan .

Kedua pihak masih ingin mempertahan hak mereka sesuai dengan bukti kepemilikan yang mereka miliki baik C desa, Ajb dari masing-masing.

Bentrok antar kedua belah pihak akan selalu terjadi bilamana pengadilan belum juga mengeluarkan putusannya atas lahan tersebut. Seperti kejadian pada Selasa (22/08/2023) kedua belah pihak yang bersengketa saling ingin menguasai lahan tersebut, terjadi adu mulut serta dorong mendorong diatas lahan tersebut baik dari Alie Cendrawan dan penerima kuasa ahli waris.

Menurut Ahmad Sopian alias Jabrik di depan awak media mengatakan, lahan ini merupakan kepemilikan ahli waris T Maris Dharma.

Selain itu Jabrik juga mengatakan, bahwa dirinya sebagai penerima kuasa waris akan mempertahankan tanah tersebut sampai ada kekuatan hukum tetap.

“Serta tanah ini masih proses hukum di pengadilan negeri Tangerang, kami kedua belah pihak saling menggugat dan hasilnya NO,” terangnya .

Jabrik juga memaparkan, bahwa sidang baru tgl 28 nanti di pengadilan negeri Tangerang, bagaimana mungkin anda ( Alie Cendrawan ) bisa memiliki lahan berhutang.

Panggilan sidang/pemberitahuan yang dikirim dari pengadilan dengan data sebagai berikut; nomor perkara: 870 /pdt/2023 G/PN Tng tanggal sidang selasa 29/8/ 2023 jam 9 00 wib pengadilan negeri Tangerang .

Sidang dapat dilihat di e_court makamah agung RI pada detail menu no perkarkara, 870/pdt G/2023 PN Tng.

“Kami tidak muluk muluk siap menerima putusan pengadilan negeri dan Makamah Agung jika ada kami siap minggat tanah tersebut secara fisik di kuasai ahli waris T Maris Dharma,” ucapnya.

Dan kami ingin membacakan putusan pengadilan atau Makamah Agung diatas lahan pertahanan ini dengan jelasnya.

“Hal ini di harapkan kepada pihak pengadilan agar segera melakukan tindakan putusan terkait sengketa lahan tersebut guna menjaga hal yang tidak di inginkan,” harapnya.

Menurut Alie Cendrawan, tanah tersebut milik dengan bukti bukti kepemilikan akte jual beli ( AJB )

Selain itu menurutnya bahwa bukti otentik ini juga sebagai dasar kepemilikannya, adapun no, AJB tersebut adalah dan no ajb tidak dituliskan untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan.

Alie Cendrawan juga mengatakan bahwa bukti yang dimiliki ahli waris adalah palsu PBB tidak berada di sini dan PBB bukan alat bukti kepemilikan yang diungkapkan.

Tak hanya itu menurut Alie Cendrawan Sehubungan dengan adanya putusan tetap pada semua tingkat pengadilan pada pokoknya menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat yaitu ahli waris dari T. Masri Dharma sdri Amalia Hamida baik itu pengadilan negeri tangerang nomor. 743/pdt.G/2021/PN.TNG tanggal 24 mei 2022, pengadilan tinggi Banten nomor 183/ pdt/2022/ Pt BTN 09 Agustus 2022 dan putusan kasasi Makamah Agung nomor 950 K/Pdt/ 2023 tanggal 11 mei 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah.

Tanah sengketa dalam perkara no 743/pdt.G 2021 PN TNG, di pengadilan negeri Tangerang antara ahli waris T. Masri dan Dharma melawan Alie Cendrawan di mohon kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan atau transaksi di atas tanah ini.

Dalam perkara pencabutan perkara plang nomor 874/Pdt.g/2022 PN.Tng tanggal 5 april 2023 majelis hakim pengadilan negeri Tangerang dalam pertimbangannya bahwa berdasarkan tulisan tulisan di buat penggugat Solihin HD SH.

Hal tersebut bukan merupakan plang yang di dirikan diatas tanah yang sah kepemilikannya secara hukum karena plang didirikan diatas tanah sengketa yang masih berproses hukum dalam gugatan nomor 743/Pdt.G/2021/PN.Tng pada pengadilan negeri tangerang maupun pengadilan tinggi termasuk pada tingkat kasasi sehingga siapapun yang tidak berhak memasang plang diatas tanah tersebut, termasuk penggugat Solihin HD, SH maka dalam putusan majelis hakim ”meminta gugatan penggugat seluruhnya,”

Majelis hakim menimbang bahwa jika telah ada kekuatan hukum tetap terhadap kepemilikan tanah yang diajukan dan oleh pemilik nya di buat plang maka siapa saja yang termasuk atau mencabut plang maka hal tersebut merupakan tindak pidana.

“Bahwa permintaan telah mengirimkan surat kepada seluruh instansi termasuk pengacara penggugat Solihin HD SH, dan penggugat Amalia Hamida,” pungkas Alie Cendrawan. ( Toni )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed