Detik Bhayangkara.com, Sumut – Puluhan massa yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Anak Kabupaten Labuhanbatu lakukan aksi demo di depan Mapolres Labuhanbatu, Jumat (25/08/2023).
Setelah melakukan aksi di depan Mapolres, masa selanjutnya menuju bundaran Simpang 6 kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Adapun orasinya, massa meminta agar pihak penegak hukum Polres Labuhanbatu untuk segera memproses laporan dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dialami seorang anak berinisial SFS (15 Tahun) yang diduga dilakukan oleh pamannya.
Mereka juga meminta agar Polres Labuhanbatu harus bertindak tegas dan segera menangkap terduga pelaku yang berinisial FS sebagai tokoh masyarakat terkemuka di Labuhanbatu, apabila terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual atau pencabulan tersebut.
Eli Agustina yang merupakan salah satu peserta aksi memaparkan kepada wartawan mengatakan, aksi yang mereka lakukan merupakan perpanjangan tangan untuk menyuarakan keadilan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang anak berinisial SFS yang masih berusia 15 tahun, yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri.
“Aksi yang kami lakukan merupakan perpanjangan tangan untuk menyuarakan keadilan untuk anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual atau dicabuli oleh seseorang yang diduga merupakan pamannya sendiri,” ucapnya di dampingi rekan aksi.
Sambungnya, kami meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk segera menahan pelaku apabila terbukti bersalah.
Usai menyuarakan orasinya didepan Polres, Eli beserta beberapa perwakilan peserta aksi juga menemui pihak petugas kepolisian Polres Labuhanbatu guna menyampaikan tuntutan mereka serta berkoordinasi tentang perjalanan proses hukum kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil koordinasi tadi dengan bapak Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu diketahui bahwa laporan kasus pelecehan itu sedang berjalan dan masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
“Intinya kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan ke penyidikan, baru ditetapkan apakah terduga pelaku ditetapkan menjadi pelaku atau bukan,” tuturnya Eli Agustina menerangkan.
Lebih lanjut diterangkannya, selain meminta Polres Labuhanbatu segera mengusut kasus tersebut dengan seadil-adilnya, mereka juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan terhadap pelapor atau korban.
Mereka menilai, hingga saat ini Polres Labuhanbatu belum melakukan pengawalan atau pendampingan terhadap korban.
“Yang kami tahu saat ini korban belum mendapatkan pendampingan atau pengawalan yang khusus dari Polres Labuhanbatu, intinya keadilan harus ditegakkan,” tutup Eli Agustina mengakhiri. (Suwardi)
Komentar