oleh

Ambyaar Maszeh…‼️Batal Gelar Aksi Demo, Aktifis SPBI Melaksanakan Audisi di Kantor Satpol PP Kota Kediri

-daerah-11,039 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Kediri – Batal gelar aksi demo ke Kantor Satpol PP Kota Kediri, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia (SPBI) melaksanakan audisi bersama OPD terkait di kantor Satpol PP Kota Kediri, Rabu (30/08/2023).

Kedatangan aktifis Kota Kediri tersebut untuk menanyakan keseriusan Pemerintah Kota Kediri dalam menyikapi keberadaan Bacchus Poll and Lounge. Mereka diundang di ruangan Kasatpol PP untuk dilakukan mediasi. Tampak dalam mediasi tersebut Bagus Hermawan Kepala Kesbangpol, perwakilan dari DPMPTSP, Dinas PUPR dan Disbudparpora.

Usai mediasi bersama, M. Fa’al Dear Negara mewakili SPBI menyatakan kami hari audensi dengan beberapa OPD di kantor Satpol PP terkait Bacchus

“Kita audiensi dengan beberapa OPD bertempat di kantor Satpol PP terkait apa itu Bacchus Lounge Cafe yang kami duga izinnya belum lengkap. Dan dari OPD sendiri mereka menyatakan bahwa izinnya Bacchus belum lengkap dan menyatakan Bacchus sampai hari ini tidak boleh buka,” ucapnya.

“Kami tidak menolak investor masuk ke Kediri, tapi tolong baik-baik dikediri, izin yang lengkap , semuanya yang patuh karena disini ada lembaga yang harus menaungi hal tersebut, “terangnya.

Saat ditanya izin yang belum dikantongi oleh Bacchus, M. Fa’al mengatakan, hampir semuanya. Pada saat pembukaan yang pertama kemarin ada minuman beralkohol golongan B sama C, terus izin PBG, izin dari LH, AMDAL Lalin juga belum soalnya itu izinnya dari Provinsi. Jadi silahkan mereka melengkapi semua izinnya baru boleh buka, “tegasnya.

Sementara itu Bagus Hermawan, Kepala Bakesbang Kota Kediri menegaskan bahwa kedatangan teman teman dari untuk menanyakan terkait perijinan Bacchus.

“Teman dari SPBI tadi menanyakan terkait perizinan yang sudah dimiliki oleh Bacchus. Tadi yang disampaikan oleh teman temen OPD pengampu seperti dari perizinan, Satpol juga dari PU juga Disbudparpora memang pihak Bacchus mengantongi ijin hanya sebatas di OSS saja, tapi untuk izin tambahan atau perizinan yang harus dilengkapi itu belum sama sekali,” terangnya.

“Jadi tindakan Satpol PP kemarin untuk melarang beroperasional Bacchus selama perizinannya belum lengkap menurut teman teman dari SPBI itu sudah memuaskan. Kita berharap semoga pihak yang berkait dengan perizinan, segera melaksanakan atau memproses perizinannya sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.

Lanjut Bagus, memang izin itu harus lewat OSS, lalu OSS akan mengeluarkan Nomer Induk Berusaha (NIB), itu sudah karena dari KBLI yang didaftarkan di OSS memang menurut OSS ini resiko rendah, kan ada tiga yakni resiko rendah menengah sama tinggi.

“Itu empat KBLI nya itu memang masuknya di resiko rendah makanya dari sistem OSS itu sudah mengeluarkan NIB tapi masih ada perizinan yang harus dilengkapi,” pungkasnya. (RD).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed