oleh

Satuan Narkoba Polres Boltim Amankan Minuman Cap Tikus sebanyak 115 L di Desa Nuangan

-Kriminal-10,742 views

Detik Bhayangkara.com, Boltim – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus memberantas peredaran minuman beralkohol jenis Cap Tikus.

Terbukti, Satuan Narkoba Polres Bolaang mongondow Timur kembali menyita 13 galon dan 2 plastik besar ukuran 25 liter jenis Cap Tikus dengan total 115 liter di dua desa di kecamatan Nuangan Kab.bolaang Mongondow Timur pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 waktu setempat yang di Pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. Ahmad Bastari, S.Sos.

Berdasarkan keterangan Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K, M.Tr.Opsla melalui Kasie Humas IPTU Harry S Rambing, menyampaikan, saat anggotanya melakukan patroli di dua desa yaitu desa Matabulu Induk dan desa Loyow, mereka mendapatkan informasi dari warga tentang minuman keras jenis Cap Tikus yang siap dijual.

“Anggota kami langsung pergi ke TKP dan menemukan 13  Galon Cap Tikus dengan kadar alkohol 40% di kediaman  MH di desa Matabulu Induk dan di rumah AH di desa Loyow,” kata Kasie Humas IPTU Harry S Rambing..

Warga berinisial MH dan AH serta beberapa ratus liter minuman keras, langsung diamankan oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MH dan AH terancam dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan denda 50 Juta Rupiah.

“MH dan AH melanggar Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengawasan Minuman Keras di Provinsi Sulawesi Utara,” tambah Kasie Humas.

Menurut informasi yang didapat dari warga sekitar di kedua desa MH dan AH sudah mengedarkan Cap Tikus kurang lebih 3 bulan terakhir.

Hasil penjualan minuman keras ini digunakan setiap hari untuk menghidupi dirinya dan keluarga,” sambung Kasie Humas.

Selain itu Kapolres Boltim mengingatkan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk tidak mengonsumsi Cap Tikus, karena menurut hasil Analisa dan Evaluasi dari  awal tahun 2023, berbagai kejahatan yang terjadi akibat mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Latar belakang para pelaku kejahatan seperti penganiayaan dan percabulan, itu karena meminum minuman keras Cap Tikus,” ujar Kapolres .

“Saya meminta masyarakat kiranya dapat bersama-sama membantu polisi menghilangkan peredaran minuman keras di wilayah hukum Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur,” ujar Kapolres. (F.lumingkewas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed