oleh

Belum Memberikan Tanggapan Atas Konfirmasi ,Kasmuin : Dinas Pendidikan dan kebudayaan Tidak Mematuhi Azas Keterbukaan Informasi Publik

-daerah-11,606 views

Detik Bhayangkara.com, Sidoarjo – Tindak pidana korupsi harus ditekan seminimal mungkin, ini penting untuk perubahan Sidoarjo yang lebih baik ke depan.Berbagai permasalahan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi harus ditindaklanjuti. Berdasarkan audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya tumpang tindih biaya personil pada kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan teknis pekerjaan kontruksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo.

Perlu diketahui berdasar hal tersebut dan berbagai data, khususnya atas temuan BPK yang realisasi sebesar Rp.8.061.434.000,00 atau mencapai 95,90 % dari anggaran sebesar Rp.8.406.040.000,00.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Tirto Adi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi dan klarifikasi .

Sangat disayangkan kalau Kepala Dinas Pendidikan khususnya, tidak mau menjelaskan tentang tanggapan dan tindak-lanjut atas temuan BPK RI terkait tumpang tindih anggaran yang nilainya puluhan juta rupiah kepada media.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Center for Participatory Development (CePAD) Indonesia, Kasmuin kepada wartawan Senin (11/9/23)

“Berarti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak mau memberikan penjelasan kepada masyarakat dan tidak mematuhi asas keterbukaan (transparansi) anggaran,” pungkas Kasmuin.

Jika Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Kurang terbuka,berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diunggah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan dan jawaban atas konfirmasi dari media khususnya. (S7)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed