oleh

Terkait Dugaan Kasus Swakelola Dinas PU Koltim, Kasi Intel Kejari Kolaka : Kami Tidak Main-main, Kami Akan Proses Sampai Tuntas

-headline-13,328 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Kejaksaan negeri (Kejari) Kolaka terus mengembangkan penyelidikan dugaan kasus kegiatan swakelola pengaspalan Rumah Jabatan Bupati Kolaka timur dengan total anggaran Rp 1.5 Miliar pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2023.

Selain mengumpulkan data atau bahan keterangan (puldata-pulbaket) mengenai volume pekerjaan, akan tetapi penyelidikan juga mengarah pada mekanisme administrasi swakelola itu sendiri yang diduga tidak sesuai dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi SH.MH melalui Kasi Intelnya, Ilmiawan Tibe Hafid, SH, menjelaskan, sepanjang penyelidikan ini kami telah memeriksa sebanyak 13 orang sebagai saksi dan Insyaallah dalam waktu dekat atau tepatnya di bulan September ini kami akan mengadakan rapat lagi, dan nanti setelah hasilnya kami akan naikkan ke Pidana Khusus (Pidsus). Disitu akan dikembangkan untuk memperkuat bukti yang ada terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan swakelola ini.

“Entah siapa nanti pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan tidak menutup kemungkinan lebih dari satu orang. Tergantung nanti hasil pengembangan pemeriksaan yang didukung oleh alat bukti. Kalau ada alat bukti yang kuat, maka tidak ada lagi alasan pembenaran. Dan kami tidak main-main. Kami serius menuntaskan dugaan tindak pidana ini.” Beber Ilmiawan, Senin (11/9/23).

Di tanya tentang alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kejaksaan, llmiawan menjelaskan, sudah ada alat bukti yang kami kantongi namun untuk sekarang masih rahasia belum bisa kami ekspos. Ada beberapa hal yang patut diduga tidak terpenuhi (tidak sesuai) dalam kontrak perjanjian swakelola yang dibuat oleh Dinas PU Koltim. Misalnya, SK tim swakelola yang tidak ada sehingga dana proyek swakelola diduga masuk ke bendahara dinas bukan bendahara swakelola. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga tidak ada sampai saat ini.

“Jadi anggaran swakelola senilai 1,5 miliar ini dugaannya tidak ada LPJ. Sampai pihak-pihak yang menerima dananya dugaannya bukan bendahara swakelola tapi bendahara dinas, kemudian berdasarkan dari hasil keterangan pemeriksaan yang kita kumpulkan, uang itu disimpan secara gelondongan oleh pribadi oknum tertentu,” ungkapnya.

”Sesuai ketentuan dan aturan LKPP pengadaan barang dan jasa khususnya untuk swakelola itu harus atau wajib membentuk tim swakelola yang terdiri dari PPK, pelaksana, bendahara, pengawas, perencana dan ditandatangani oleh bupati dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, bendahara harus punya rekening swakelola dan bukan rekening dinas,” tutup Ilmiawan. (@ntoDB)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed