oleh

Untuk Meminimalisir Pemborosan, Bupati Sidoarjo Harus Segera Merubah Perbub Terkait Perjalanan Dinas DPRD Sidoarjo

-daerah-10,664 views

Detik Bhayangkara.com, Sidoarjo – Surat yang dilayangkan LSM FAAM DPC Sidoarjo tertanggal 5 September 2023 kepada DPRD Sidoarjo,terkait temuan kelebihan biaya transportasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp.360.300.000,- dan pemborosan atas pembayaran uang harian bimtek dan perjalanan dinas sebesar Rp.748.670..000,.Mendapat jawaban Sekretariat DPRD lewat surat tertanggal 11 September 2023.

“Terkait dua permasalahan kami jelaskan sebagai berikut,1) Kelebihan biaya transportasi perjalanan dinas sudah kami tindaklanjuti dengan setor kembali ke Kas Daerah pada tanggal 22 April 2022, 2) Pemborosan atas pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam rangka Bimbingan Teknis,kami terapkan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2021,” demikian bunyi surat jawaban yang ditanda tangani Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo Hari Sucahyono,S.H.,M.Si.

Sapto Jumadi Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Sidoarjo mengatakan, sangat mengapresiasi surat balasan DPRD Sidoarjo melalui Sekwan,namun lebih baik jika pernyataan pengembalian kelebihan biaya transportasi perjalanan dinas(sesuai yang tercantum dalam lampiran surat klarifikasi) disertakan bukti Transfer, Selasa (12/9/23).

“Pejabat pembuat komitmen pada sekretariat DPRD Sidoarjo, saya harap lebih cermat dalam memahami peraturan Bupati Sidoarjo terkait biaya transportasi perjalanan dinas.Sehingga meniadakan kelebihan bayar, mengingat anggaran yang mereka gunakan adalah uang rakyat, dan segala bentuk Penyelewengan penggunaan uang rakyat ada konsekuensi hukum,” terang Sapto

“Sesuai audit BPK(Badan Pemeriksa Keuangan) Pemborosan tersebut hampir tujuh ratus juta lebih, sangat disayangkan jika penggunaan anggaran belanja Daerah tidak efektif,” ungkapnya.

Bupati Sidoarjo harus segera membentuk tim untuk menyusun kembali ketentuan perjalanan dinas dalam perbup nomor 12 Tahun 2021, agar menyesuaikan dengan perundang undangan yang berlaku,karena menurut penelusuran BPK perbup tersebut tidak sesuai dengan Perpres nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional . Sehingga angka pemborosan bisa diminimalkan atau bahkan nihil.

Terpisah Andi Mulya SH.,MH.
Direktur LBH Astranawa yang berkantor di Komplek Museum NU, Jl. Gayungsari No.35, Menanggal, Gayungan, Surabaya menegaskan,mengenai kelebihan biaya transportasi dinas yang diklaim oleh Sekretaris DPRD Sidoarjo sudah disetor ke kas daerah adalah sebuah kewajiban dan atas petunjuk dari hasil audit BPK. Namun seharusnya pihak Sekwan juga harus menunjukkan bukti kalau memang telah dilakukan setor ke kas daerah.

“Kalau hanya menjawab surat dari pihak LSM terkait klarifikasi dan konfirmasi dan media,tanpa disertai bukti maka saya menyarankan untuk mempertanyakan kembali karena pihak lembaga swadaya masyarakat mempunyai hak untuk mengetahuinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Karena tidak ada larangan untuk menunjukkan bukti setornya,” terangnya .

Berbeda lagi bila bukti setor ke kas daerah itu mempunyai sifat kerahasian sehingga pihak dewan punya hak untuk menolak menunjukkan buktinya.

“Mengenai pemborosan uang harian perjalanan dinas bimtek yang mana pihak Sekwan mendasarinya pada Perbup 12 tahun 2021 perubahan atas Perbup 89 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 juga perlu dipertanyakan kejelasannya, karena pihak BPK juga tidak ngawur dalam melakukan audit keuangan,”tegas Andi Mulya.

Mereka juga melakukan penelitian dan analisis terhadap payung hukumnya terkhusus tentang regulasi aturan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Saya yakin audit BPK terhadap penilaian tentang adanya pemborosan pembayaran harian bimtek sebesar 700 juta lebih itu pun sudah melalui analisis penghitungan yang benar dengan mengacu kepada regulasi peraturan yang mengikat tentang perbup 12 tahun 2021.

Kesimpulan saya, perlu ada tindak lanjut dari temuan BPK ini ke aparatur penegak hukum lainnya untuk dilakukan telaah hukum. Bila nantinya ternyata ditemukan kerugian negara maka pihak APH bisa menaikkan dari telaah hukum menjadi penyelidikan.

“Ini saya tekankan kepada LSM sebagai kontrol sosial untuk tidak takut melaporkan institusi atau oknum yang diduga melakukan praktek – praktek korupsi ke aparatur penegak hukum,” pungkas Andi Mulya. (S7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed