Detik Bhayangkara.com, Koltim – Sudah sering terjadi praktik ilegal logging yang berada di Desa Lalosingi berupa penebangan pohon pinus yang sudah barang tentu dilindungi oleh pemerintah (Kawasan Hutan Lindung).
Kini terjadi lagi penebangan pohon pinus dan masih berada dilokasi yang sama Desa Lalosingi kecamatan Lalolae (13/9/23). Setelah berhenti sebulan yang lalu, namun kali ini penebangan pohon pinus secara ilegal dilakukan secara terang-terangan bahkan dalam pemuatannya dilakukan pada siang atau sore hari menjelang magrib.
Seorang tokoh masyarakat Lalosingi, Achmad Akbar yang juga sebagai ketua kelompok tani yang telah mengajukan permohonan izin pengolahan getah pinus mencoba untuk menghentikan penebangan tersebut namun tidak dihiraukan.
“Saya sudah larang namun tidak dihiraukan dan kembali bekerja lagi, dan Surono (Pelaku-red) ini sudah berkali-kali menebang pohon pinus disini, bahkan pernah mesin sensonya di tangkap oleh pihak kehutanan.
“Namun anehnya di kembalikan lagi, sehingga ia (Surono- red) makin menjadi-jadi dan merasa tidak bisa tersentuh hukum, dan saya duga ada kerja sama dengan salah seorang pembeli yang bernama H. Nasir,” beber Achmad.
Apabila hal ini dibiarkan terus akan berdampak terjadinya banjir dan bahaya erosi, apalagi penebangan ini dilakukan di sekitaran pemukiman penduduk.
Lanjut Achmad, harapan saya agar pihak aparat hukum baik dari Kehutanan dan Kepolisian serta TNI agar dapat menindak tegas para pelaku ilegal logging.
“Mengingat hal ini akan berdampak besar terhadap masyarakat,” tandasnya. (@ntDB)
Komentar