Detik Bhayangkara.com, Koltim – Berawal dari Maladministrasi yang diduga dilakukan secara konspirasi oleh oknum Dinas PU serta pihak ULP koltim, kegiatan yang sebenarnya akan berjalan mulus berakhir dengan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Ternyata sebelumnya Kepala Inspektorat Sahrul Samata telah meminta kepada pihak dinas PU terkait dokumen telaah untuk mereview Tender ke Swakelola, namun hingga pekerjaan selesai dokumen tersebut tak kunjung diserahkan.
“Saya minta bawakan hasil telaahnya, dokumen mereka merubah dari tender ke swakelola apa dasarnya mereka tapi sampai saat ini tdk ada,” ungkap Sahrul.
Saya juga sudah dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan klarifikasinya, dan saya sampaikan juga seperti itu bahwa apakah sudah ada rekomendasi review nya dan saya minta justifikasi teknisnya merubah dari tender ke swakelola dan sampai sekarang tidak ada. Dan justifikasinya itu di buat oleh Pak Dewa menurut pengakuan kadis PU. lanjut Sahrul
Seperti yang diketahui bahwa maladministrasi juga termasuk perbuatan melanggar hukum sebab berpotensi merugikan keuangan negara atau merupakan perilaku perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.
Sementara ini pihak kejaksaan selain telah mengantongi bukti awal pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan, pengembangan. Seperti gambaran yang pernah dijelaskan sebelumnya oleh Kejari Kolaka Indawan Kuswadi, SH.MH melalui kasi Intelnya Ilmiawan Tibe Hafid, SH bahwa sesuai hasil keterangan pemeriksaan yang telah dikumpulkan, terdapat uang yang disimpan secara glondongan oleh pribadi oknum tertentu dan tentunya akan menjadi dasar penelusuran akan mengarah kepada siapa nanti oknum yang akan bertanggung jawab. (@ntoDB)
Komentar