oleh

Respon Cepat Polsek Modayag Tangkap Pelaku Pencurian di Desa Mooat

-Kriminal-10,033 views

Detik Bhayangkara.com, Bolaang Mongondow Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Modayag Polres Bolaang Mongondow Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di warung milik dari Sonny Rindengan, yang beralamatkan di desa Bongkudai Kec. Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam kesehariannya  berprofesi sebagai petani.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Modayag di bawah Pimpinan Kanit Reskrim AIPDA Cristian Melale,S.IP berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial Dam (CG) usia 19 tahun, pekerjaan tiada yang beralamat kan di Desa Bongkudai Utara Kec. Mooat Kab. Bolaang Mongondow Timur.

Kapolsek Modayag IPTU Irfandi Mokodongan,SE, Kamis (14/09/2023), menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek OPPO F1,5 bungkus rokok merek Gudang Garam,tiga (3) bungkus rokok merk sampoerna,minuman dan snack Beserta (tiga) 3 buah Kartu Voucer dan menurut pelapor uang sejumlah Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah) belum di ketahui.

Kronologisnya, kata Kapolsek, IPTU Irfandy Mokodongan, SE melalui Kanit reskrim AIPDA Kristian Melale, S.IP pelaku melakukan pencurian dan masuk ke dalam warung dengan cara membobol dinding beton bagian depan sampai menjadi lubang untuk bisa masuk ke dalam warung pada kios milik dari Sonny Rindengan yang pada saat itu ada di dalam rumah dan sedang beristirahat.

“Selanjutnya, ketika pemilik warung sedang beristirahat tiba-tiba ada saksi Billy Worang menyampaikan kepada saya bahwa warung milik saya yang berada di depan rumah saya sudah di bobol maling, dan saya pun langsung mengecek dan ternyata benar warung saya di bobol lewat dinding depan dan akibat dari pencurian tersebut Sonny Rindengan mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,-,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Kanit Reskrim, pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di desa bongkudai utara kec.modayag, pelaku di ketahui melalui pelacakan cek pos nomor dan Imei di HP yang di Curi Pelaku di warung tersebut,dan saat ini pelaku sudah di amankan di rumah tahanan Polsek Modayag untuk bertanggung jawab atas perbuatanya.

“Dan pelaku akan di kenakan Pasal 362 KUHP karena pelaku tunggal,” tutup Kanit Reskrim AIPDA Kristian. (fadly)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed