Detik Bhayangkara.com, Sumbar – Proyek Pemeliharaan jalan BTS, Kota Bukittinggi – BTS Sumut telan anggaran Rp 5.244.043.ooo dan Pemeliharaan Berkala dan Rehabilitasi Jembatan BTS sebesar Rp. 2.974.840.000,- diduga dikerjakan asal-asalan. Pasalnya, meskipun baru seumur jagung pengerjaannya tetapi rangka jembatan kusam tidak terawat, lengan jembatan sudah lapuk diduga tidak dicat, serta badan jembatan dan jalan terkena erosi air banjir.
Atas kejadian tersebut awak media konfirmasi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumbar, Thabrani mengatakan, Konfirmasi langsung dengan Satker PJN 1.
“Konfirmasi langsung dengan Satker PJN 1,” tegasnya.
Namun saat awak media konfirmasi kepada satker PJN 1, Mas’udi diduga mengintimidasi awak media ini di ruang kerjanya dengan mengatakan, jangan dikirim lagi ke kepala balai, kirim kesaya saja.
“Apabila melaporkan juga masalah pekerjaan ke kepala balai, saya akan laporkan kamu ke Humas Polda Sumbar,” katanya,(25/9/2023).
Atas kejadian tersebut, diduga satker PJN 1 diduga dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. (Syamson)
Komentar