Detik Bhayangkara.com, Koltim – Dugaan penyimpangan dalam proyek swakelola pengaspalan Rumah jabatan Bupati Kolaka Timur tahun 2023 yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan kini telah dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Diruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Indawan Kuswadi,SH.MH melalui Kasi Intel, Ilmiawan Tibe Hafid SH, Selasa (3/10/23) menjelaskan, bahwa kasus kami sudah limpahkan ke bidang Pidsus.
“Dan selanjutnya bidang pidsus kembali yang akan melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti yang ada. Kemungkinan akan ditetapkan tersangka terhadap pihak-pihak terkait yang diduga kuat sebagai yang bertanggung jawab atas kegiatan,” ucapnya.
Lanjut Ilmiawan, saat ini kami sedang mempersiapkan permintaan alat bukti dari ahli BPKP dan ahli konstruksi untuk menentukan selisih atau perhitungan kerugian negara. Dan yang jelasnya, kami akan tetap menindaklanjuti aturan yang berlaku.
Ditambahkannya pula, bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam dugaan penyimpangan ini berpotensi lebih dari satu orang.
“Dalam hal pihak yang bertanggung jawab, kami akan ungkap berdasarkan alat bukti yang ada, bukan berdasarkan isu atau sesuatu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mau menyangkut maladministrasi ataupun menyangkut kontruksi pekerjaan dan juga mengenai pengelolaan keuangannya, semua akan include pada dugaan penyimpangan pengelolaan sebuah kegiatan tersebut,” jelasnya.
Seperti yang diketahui bahwa dalam aturan swakelola, Tim Swakelola adalah tim yang bertugas dan bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola, yang terdiri dari Tim Perencana, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas serta diangkat oleh KPA/PPK sesuai dengan struktur organisasi swakelola.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa, dari awal kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, hingga terjadi maladministrasi yang berpotensi pada kerugian keuangan negara. (@ntDB)
Komentar