oleh

Polres Kudus Amankan 28 PK dan Puluhan Botol Miras Dalam Razia Tempat Karaoke

Detik Bhayangkara.com, Kudus – Polres Kudus, Polda Jateng melakukan razia di sejumlah tempat karaoke yang terindikasi sebagai kawasan peredaran minuman keras (miras).

Alhasil polisi berhasil mengamankan 28 orang Pemandu Karaoke ( PK ) dan mengamankan puluhan botol miras berbagai merk di beberapa tempat.

Pamenwas Kompol Suwardi yang memimpin langsung razia pada Minggu malam bersama puluhan jajarannya dari pleton siaga Polres Kudus mendatangi sejumlah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Senin (16/10/2023).

Dari dua tempat karaoke yakin Cafe Kerangan dan Cafe Black Love,petugas berhasil mengamankan 40 botol miras berbagai merk, dan 28 pemandu lagu.

“Selanjutnya miras berhasil disita,sedangkan 28 pemandu lagu dibawa ke Mako Polres Kudus dilakukan pendataan,” tuturnya.

Secara terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah Kudus dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2024.

Selain itu, juga dilakukan di setiap polsek-polsek baik tindak pidana narkoba,balap liar,minuman keras dan lainnya.

“Kami berharap kepada warga masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras,narkoba,judi ataupun balap liar bisa segera melaporkan atau menginfokan,” pungkasnya. ( ADHI S )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *