Detik Bhayangkara.com, Sumbar – Proyek Peningkatan Jalan Water Front City Sunur Balai Kuraitaji ( Kota Pariaman ) diduga menggunakan material ilegal.
Pantauan awak media di lokasi, nampak tanah bekas galian untuk pondasi disinyalir digunakan untuk menimbun badan jalan.
Dugaan tersebut juga dikuatkan dengan keterangan yang disampaikan oleh salah seorang Masyarakat Sunur
tinggal sangat dekat dengan lokasi pekerjaan.
Tanah bekas galian pondasi itu diduga dipakai untuk menimbun badan jalan, tumpukan tanah galian pasangan pondasi penahan badan jalan terlihat sudah banyak kubikasi tanah bekas galian sudah hilang. diduga dipakai untuk menimbun badan jalan proyek water front city Sunur.
Padahal proyek dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumbar, Pelaksanaan Jalan Nasional 1, Pejabat Pembuat Komitmen 1.5, Pekerjaan Peningkatan Jalan Water Front City Sunur Balai Kuraitaji ( Kota Pariaman ) dengan nomor Kontrak 35.PPK.SK.PJN I BB.03.23.1.5/VII/2023, tanggal kontrak 21 Juli 2023 menelan anggaran sebesar Rp 10.983.039.000,00,-. dengan waktu pelaksanaan 154 hari kalender, kontraktor pelaksana CV.LAUTAN SATI, konsultan supervisi PT. Sarana Buana Jaya KSO.PT.Buana Archicon.
Menyinggung material pasir yang digunakan, warga mengatakan, kalau pasir yang di pakai oleh kontraktor diduga kuat pasir yang ada di aliran sungai Batang Sunur.
“Diduga, pasir yang mereka pakai sepenuhnya diambil dari aliran sungai Batang Sunur.Tetapi saya tidak tahu Apakah Terkait tidak dilampirkan nya dukungan quarry yang berizin sebagai salah satu syarat saat lelang proyek peningkatan jalan Water Front City,” katanya pada awak media ini.
Efriwandi PPK 1,5 saat dihubungi awak media ini membungkam, hanya menjawab berita bagus atau berita gimana, Panjang Proyek Jalan tersebut yang dikerjakan sepanjang 1,96 KM. (Syamson)
Komentar