oleh

Kapolsek Bilah Hilir Mengedepankan Problem Of Solving

-Kriminal-11,114 views

Detik Bhayangkara.com, Sumut – Polsek Bilah Hilir melaksanakan problem Solving terkait kasus pasal 363 tentang pencurian berondolan buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT Hari Sawit Jaya (HSJ). Kamis, (19/10/2023).

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada, Rabu (28/10/2023) sekitar 14.00 wib, di kebun PT HSJ unit KNU Blok D 11 R devisi 1 Desa Sidomulyo kecamatan Bilah Hilir kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

F T 15 tahun merupakan warga dusun Sei Bulu Desa Tanjung Haloban, yang diserahkan oleh pihak Kebun PT.HSJ-KNC ke Polsek bilah hilir beserta barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda merk Revo tanpa nomor polisi serta 2(dua) goni Brondolan buah kelapa sawit seberat 20 kg .

Dengan terjadinya pencurian Brondolan buah kelapa sawit tersebut kedua belah pihak, PT.HSJ-KNC dan pihak keluarga pelaku sepakat melakukan pertemuan di mapolsek Bilah Hilir untuk penyelesaian masalah dengan pengembalian keputusan yang tepat.

“Problem Solving merupakan cara mengidentifikasi dan menemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah, apalagi pelaku merupakan anak yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMP,” ungkap Kapolsek.

Lanjutnya, saya berharap kejadian ini jangan sampai terulang kembali.

“Dan kepada orang pelaku, saya berharap agar terus memantau anaknya agar tidak melakukan hal hal negatif yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain,” harapnya. (Suwardi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *