oleh

Polsek Bilah Hilir Selalu Eksis, Kasus 2 Tahun Dibuka Pelaku Pencuri Aset PT HSJ Ditangkap

-Kriminal-11,081 views

Detik Bhayangkara.com, Sumut – Sudah dua (2) tahun kasus tindak pidana pasal 363 pencurian berondolan buah kelapa sawit sebanyak 38 goni (karung) milik perusahaan PT Hari Sawit Jaya (HSJ) akhirnya tidak berkutik di tangan IPTU Sahat M Lumban Gaol Kapolsek yang baru menjabat hitungan bulan, Rabu (01/11/2023).

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT HSJ yang berdomisili di Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara akhirnya merasa lega, karena pelaku pencurian aset meraka sudah diamankan.

Berdasarkan saksi dari pihak pengamanan/security, Rumandin Simanjuntak dan M Yaman yang pada saat kejadian sedang patroli (05 Oktober 2021) sekitar 14.00 wib melihat seseorang berinisial JM 30 tahun warga perumahan KNC PT HSJ Desa Sidomulyo yang sudah di kenalinya mencuri berondolan sebanyak 38 goni, dan melarikan diri meninggalkan barang hasil kejahatannya juga bukti lain seperti sepeda motor Revo tanpa nopol, pisau kater, korek mancis senter dan gancau.

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian 2.300 kg atau nominal Rp 3.250.000, lalu pihak management memerintahkan dua pengamanan untuk membuat laporan ke Polsek Bilah Hilir, dan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/142/X/2021/SPKT/SEK BILAH HILIR/RES LABUHANBATU tanggal 05 Oktober 2021 pukul 02.25 wib yang di laporkan oleh pihak pengamanan/security.

Kapolsek perintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Ricardo Sirait SH untuk menindak dan menangkap pelaku tindak pidana pasal 363 pemberatan.

Menurut keterangan Kapolsek, setelah melakukan penyelidikan, tanggal 31 Oktober 2023 pukul 23.00 wib tersangka berada di lingkungan Kampung Nelayan Kelurahan Negri Lama, sehingga team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pada saat dilakukan Interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik korban PT. HSJ pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021. Lalu pelaku di bawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum selanjutnya,” jelas IPTU Sahat. (Suwardi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed