Detik Bhayangkara.com, Kab. Demak – Sakit hati karena ditinggal nikah kekasihnya, pria berinisial MA, warga Desa Menur Kecamatan Mranggen tega menganiaya mantan kekasihnya dengan sebuah sajam.
Pria berusia 45 tahun tersebut mengaku tidak kuasa menahan kesabaran ketika mendengar kabar bahwa korban NK (43) kekasihnya warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diketahui telah menikah dengan pria lain idaman hatinya.
Pelaku kemudian berupaya meminta uang dan barang – barang yang diberikan kepada korban selama menjalin hubungan asmara untuk dikembalikan karena merasa dikhianati.
Kasat Reskrim Polres Demak,AKP Winardi saat konferensi pers menyampaikan, pada akhirnya pelaku mendatangi rumah korban untuk meluapkan rasa sakit hatinya.
“Dengan beringas pelaku membacok korban menggunakan kapak hingga melukai paha kanan, paha kiri, pipi kanan dan pipi kiri serta dada korban,” tuturnya, Kamis (9/11/2023).
Diketahui pelaku menjalin hubungan dengan korban sejak pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2019, dan selama menjalin hubungan tersebut pelaku sudah banyak mengeluarkan banyak uang, namun pada tahun 2020 korban justru menikah dengan laki – laki lain.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang lantaran terjerat kasus penggelapan.
“Pelaku sudah merencanakan dari rumah untuk menakuti korban dengan membawa kapak agar korban bersedia mengembalikan uangnya,namun korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepada korban,” ucapnya.
Winardi menambahkan, setelah pelaku melakukan aksi penganiayaan brutalnya, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
“Mendapat laporan adanya penganiayaan tersebut, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo,Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak,” tandasnya.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kapak,1 buah tas warna coklat,1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit sepeda motor Honda Beat diamankan di Polres Demak.
“Tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ADHI S)
Komentar