Detik Bhayangkara.com, Kab. Ponorogo – Mulai bulan November 2023 Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo mulai kenakan pajak pertambangan Ilegal di Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa timur, tetapi pelaku pertambangan tetap harus mengurus izin usaha pertambangan (IUP) OP.
“Dasar pengenaan pajak bagi pertambangan ilegal di kabupaten Ponorogo sebenarnya sudah melalui proses panjang. Yang utama adalah keluhan masyarakat terkait banyak jalan rusak akibat dilalui truck penambang. Dan itu terjadi di banyak lokasi sehingga menjadi beban daerah. Sementara anggaran untuk perbaikan sangat terbatas,” ucap Kabid Pelayanan pajak daerah BPPKAD Kabupaten Ponorogo, Agus Susilo, Kamis (2/11/2023).
Atas dasar kebijakan tersebut, dan menindaklanjuti beredarnya berita terkait aktivitas dugaan pertambangan ilegal bertambah lagi beroperasi di Kabupaten Ponorogo, maka diadakan pertemuan antara redaksi media ini dengan pemilik berinisial DYM.
“Saya hanya melakukan kegiatan pemerataan lahan, guna menghidupkan dan meningkatkan produktivitas serta pemanfaatan lahan khususnya Pertanian,” ucap DYM, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, Untuk pembayaran pekerjaan meratakan tanah tersebut, Pemilik lahan membayarnya dengan cara barter.
“Pembayaran pekerjaan meratakan lahan dengan cara barter, tanah yang diratakan saya pakai untuk keperluan saya sendiri,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil wawancara tersebut dan redaksi melakukan observasi ditemukan Fakta di lapangan berdasarkan sumber yang bisa di percaya dari masyarakat sekitar, bahwa kegiatan yang di lakukan DYM dan H di Desa Kaponan Kecamatan Mlarak merupakan kegiatan meratakan tanah guna menghidupkan dan meningkatkan produktivitas serta pemanfaatan lahan khususnya Pertanian.
Hal ini juga di buktikan dari surat aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala desa Kaponan, Ketua RT, Tokoh Masyarakat pada 28 September 2023, yang meyatakan untuk pengerjaan kegiatan tersebut di serahkan warga pemilik lahan kepada Pihak ke 3 yaitu DYM dan H.
Komentar