Detik Bhayangkara.com, Jepara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap seorang wanita yang terjadi di salah satu studio foto di Kelurahan Saripan, Kecamatan/Kabupaten Jepara Kota.
Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pelaku perbuatan cabul terhadap seorang wanita berinisial ZP (22) dan kini telah diamankan di Mapolres Jepara.
Perbuatan cabul terjadi pada Jumat (10/11/2023) kemarin, dimana pelaku awalnya meminta korban datang salah satu studio foto yang berada di Kelurahan Saripan.
Saat korban datang ke lokasi, masih ada beberapa orang yang berada di studio. Namun sejumlah orang kemudian pergi sehingga tinggal korban dan pelaku.
Kemudian pelaku merayu korban dan langsung ditolak oleh korban. Pemaksaan itu terus berulang hingga membuat korban ketakutan dan menyelamatkan diri ke kamar mandi.
Di situ korban menghubungi temannya untuk minta tolong. Dalam posisi masih dalam panggilan telepon itu, korban memberanikan diri keluar dari kamar mandi dan berteriak minta tolong.
Handphone korban sempat dirampas oleh pelaku untuk dimatikan dan kekerasan terjadi. Pelaku menendang paha kanan korban dan kiri lalu membenturkan kepalanya ke kepala korban.
Tak berhenti di situ, mata sebelah kiri korban juga mendapat pukulan. Korban berusaha lari ke pintu gerbang studio. Tapi rambut korban ditarik oleh pelaku.
Kejadian itu berhenti setelah teman korban yang tadi dihubunginya tiba di studio. Korban langsung ditolong dan kemudian melapor ke Satreskrim Polres Jepara.
Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku ZP.
Atas tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan, tersangka ZP dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 KUHPidana. ( Nar )
Komentar