Detik Bhayangkara.com, Koltim – Luas wilayah Kabupaten Kolaka Timur mencapai 3.918 km². Dari jumlah itu, ternyata baru 20 persen saja yang berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), 80 persen masih berstatus kawasan.
Tingginya persentase ini membuat Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) berencana mengajukan usulan penurunan status hingga 20 persen. Tersebar untuk 12 Kecamatan yang ada.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Koltim, La Fala mengatakan bahwa, target utama untuk wilayah usulan penurunan status diantaranya, terdapat fasilitas atau bangunan pemerintah,jalan umum, rumah masyarakat. Terdapat jaringan listrik,serta lahan garapan masyarakat baik persawahan maupun perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Dikatakan, saat ini tim dari bagian pemerintahan sedang melakukan pengambilan titik koordinat dan pendataan dengan melibatkan Kepala Dusun, Kepala Desa, Lurah dan Camat.
“Sebab merekalah yang mengetahui persis wilayahnya masing-masing. Sangat mengenali warganya yang mengolah lahan dan ternyata masih masuk dalam kawasan hutan lindung,” ucap La Fala.
Hasil pemetaan dan pendataan lapangan yang dilakukan nantinya akan dirangkum dalam satu dokumen usulan pemerintah Koltim kepada pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan dokumennya sudah ada tahun ini dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sehingga kita bisa segera menyusun dan bersama-sama dari BPN Koltim mengusul kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
“Perlu diketahui bahwa ini bukan persoalan mudah atau cepat, membutuhkan waktu. Kita berharap dengan adanya upaya penurunan status ini, maka kedepannya masyarakat Koltim yang selama ini mengolah dan menempati kawasan hutan sudah dapat memiliki legalitas kepemilikan lahan yang sah (sertifikat),” tambah La Fala. (jay)
Komentar