Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Informasi dari warga terkait adanya dugaan pertambangan ilegal di Desa Kidangbang Kecamatan Wajak terus menjadi sorotan, hingga akhirnya tim awak media ini datang ke lokasi untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Alhasil, saat awak media menemui pelaku dugaan pertambangan ilegal berinisial PS, ia menyampaikan bahwa bila belinya bawa dump (truk, istilah Red) sendiri harganya Rp 100 ribu.
“Bila bawa dump sendiri harganya Rp 100 ribu,” katanya saat dikonfirmasi awak media di lokasi, Sabtu (9/12/2023).
Namun setelah mengetahui bahwa dirinya sedang dikonfirmasi awak media, maka pernyataan PS berganti lagi.
“Kami sangat memahami perihal ini, dan kami tidak akan melakukan hal yang melanggar mas,” tulisnya via seluler.
Ditambahkannya, wong kami sudah ketemu silaturohim dengan pimpinan wilayah.
“Karena kami kebetulan keluarga besar pengadilan kabupaten, Polresta, Denpom.. tidak akan melakukan hal begitu. Monggo kita komunikasikan dengan baik, bisa ketemu kapan monggo,” imbuhnya.
Masih menurut PS, begini mas, saya sewa excavator karena perjam sudah mahal, karena nunggu dump truknya kembali dari Pakisaji kelamaan, maka jika ada yang butuh tanah silahkan ( saya butuh cepat), yang butuh saya suruh bayar ke dump truk yang mau narik mas.
“Silahkan biaya 100 ribu ke dump truknya, begitu penjelasannya,” jelasnya.
Dari keterangan PS yang ke dua terkait biaya Rp. 100 ribu diserahkan ke dump truk berbeda dengan pernyataan yang semula menerangkan bahwa bila bawa dump sendiri seharga Rp 100 ribu terkesan ada kejanggalan, karena apabila lokasinya jauh apakah tetap biaya kirimnya Rp. 100 ribu.
Atas keterangan PS yang menyatakan sudah bertemu dengan pimpinan wilayah, awak media menghubungi Kapolsek Wajak AKP Sumarsono via WhatsAppnya, namun sayangnya terlihat Kapolsek Wajak sudah mengetik akan membalas konfirmasi tersebut, tetapi hingga kini jawaban tersebut tidak jadi dikirim.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat dilapori via selulernya menyampaikan, siapa ya itu?
“Trims mas informasinya, nanti saya tindaklanjuti,” tegasnya. (Tim)
Komentar