oleh

Dugaan Pertambangan Ilegal di Kecamatan Wajak Hingga Kini Tetap Beroperasi

-headline-10,766 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Dugaan Pertambangan ilegal di Desa Kidangbang Kecamatan Wajak meresahkan warga, karena aktivitas tersebut dipastikan ilegal. Meskipun sudah dilaporkan ke jajaran Polres Malang namun hingga kini tetap beroperasi.

Padahal, warga merasa resah lantaran suara excavator tambang meraung setiap hari. Selain itu, jalan desa dikhawatirkan menjadi licin dan rusak karena setiap hari puluhan truk bolak-balik mengangkut limbah tanah urug, Debunya juga mengganggu warga.

Warga pun mengaku heran dengan tambang tanah urug ilegal yang seolah kebal hukum di wilayahnya itu, pelaku dugaan pertambangan ilegal berinisial PS, ia menyampaikan bahwa bila belinya bawa dump (truk, istilah Red) sendiri harganya Rp 100 ribu.

“Bila bawa dump sendiri harganya Rp 100 ribu,” katanya saat dikonfirmasi awak media di lokasi, Sabtu (9/12/2023).

Namun setelah mengetahui bahwa dirinya sedang dikonfirmasi awak media, maka pernyataan PS berganti lagi.

“Kami sangat memahami perihal ini, dan kami tidak akan melakukan hal yang melanggar mas,” tulisnya via seluler.

armada yang mengangkut tanah urug dari dugaan pertambangan ilegal di Desa Kidangbang Kecamatan Wajak tanpa ditutupi terpal

Ditambahkannya, wong kami sudah ketemu silaturahim dengan pimpinan wilayah.

“Karena kami kebetulan keluarga besar pengadilan kabupaten, Polresta, Denpom.. tidak akan melakukan hal begitu. Monggo kita komunikasikan dengan baik, bisa ketemu kapan monggo,” imbuhnya.

Atas aktivitas tersebut, awak media melaporkan kepada Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat via selulernya dan di jawab, siapa ya itu?

“Trims mas informasinya, nanti saya tindaklanjuti,” tegasnya, Sabtu (9/12/2023). Namun pantauan awak media ini hingga (11/12/2023) 13.37 WIB aktivitas tersebut masih berjalan dengan normal seakan memiliki IUP OP

Padahal, pertambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed