Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – DPRD Kabupaten malang menyelenggarakan kajian Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten( RPIK ) Malang 2023 – 2024.
Turut hadir dalam RPIK sebagai narasumber yakni, Dr,. Drs,. H. Moch. Muhibbin,. S.H,. M.Hum,Dr. Hj. Jeni Susyanti, SE.,MM, BKP.CBV yang dipimpin langsung oleh ketua pansus Fathur Rochman S.Pd, dan undangan leading OPD terkait.
Narasumber Dr, Drs, H. Moch Muhibbin, S.H, M.hum memaparkan tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ( RPIK ) Malang, hakikat
Produk Hukum RAPERDA RPIK 2023 – 2024 antara lain :
- Produk Hukum RAPERDA RPIK 2023 – 2024 ini di bentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
- Produk Hukum RAPERDA RPIK ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing masing daerah.
- Produk Hukum RAPERDA RPIK ini dibentuk tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan / atau peraturan. perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Produk Hukum RAPERDA RPIK ini dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Produk Hukum RAPERDA RPIK ini dibentuk berdasarkan rencana pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat daerah.
Menurut Muhibbin, Dasar Pengaturan Pembentukan RAPERDA RPIK 2023 – 2024 Malang yaitu :
- Undang – Undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Undang – Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian pasal 11 ayat 4 dan PP nomor 14 tahun 2015 tentang rencana pembangunan industri tahun 2015 20235 pasal 4 huruf c.
- Permen perindustrian nomor 11/2015 tentang pedoman penyusunan RPK Provinsi dan rencana pembangunan industri kabupaten atau kota.
- Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah berlaku tanggal 20 Februari 2018.
Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Malang di susun dengan memperhatikan :
- Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional.
- RPJB dan RPJMD Daerah.
- Potensi Sumber Daya Industri Daerah.
- RT / RW Provinsi dan Kabupaten.
- Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.
- Proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan untuk industri.
Ditambahkan Moch. Muhibbin menuturkan ke awak media, terkait isu strategis kabupaten Malang antara lain :
- Luas lahan cukup luas.
- Memiliki potensi pertumbuhan. ekonomi daerah melalui:pertanian perkebunan pertambangan dan kelautan yang dimiliki nilai ekonomi bagi masyarakat kabupaten Malang dan memiliki daya saing kompetitif.
- Prioritas pada industri berbasis usaha kecil dan menengah dengan mendorong kreativitas masyarakat melalui ekonomi kreatif kreatif.
- Peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Mengapa diperlukan RPIK Kabupaten Malang ?, diantaranya dijelaskan Moch Muhibbin ada 4 bagian :
- Sektor industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi baik dalam skala nasional maupun lokal atau kabupaten.
- Sektor industri harus mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi.
- Salah satu indikator pertumbuhan ekonomi adalah melalui PDRB Produk Domestik Regional Bruto.
- Peningkatan lapangan kerja.
Arah atau Jangkauan dibuatnya RPIK Kabupaten Malang antara lain :
- Mempercepat pertumbuhan industri di daerah.
- Memberikan kemudahan bagi. kegiatan industri masyarakat.
- Mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri dan.
- Meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.
- Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata,dengan memanfaatkan sumber daya alam dan atau hasil budidaya.
“Serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup,” tutup Moch Muhibbin. (Rozak)
Komentar