oleh

Satpol PP Kabupaten Jepara Amankan 6.988 Botol Miras Menjelang Natal dan Tahun Baru

-daerah-10,380 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Jepara berhasil menyita sekitar 6.988 botol minuman beralkohol (mihol) menjelang Nataru,hal ini disampaikan oleh Kabid Gakda Satpol PP Abdul Kalim di ruang kerjanya,Senin ( 18/12/2023 ).

Ia memaparkan, operasi mihol merupakan kegiatan mandiri guna melaksanakan tugas dan fungsi Satpol PP, dan antisipasi adanya gangguan tibumtranmas menjelang Hari Natal dan Tahun Baru ( Nataru ), serta menindaklanjuti aduan warga masyarakat adanya peredaran minuman beralkohol atau Minuman Keras ( Miras) secara fulgar baik oplosan maupun pabrikan di Kecamatan Jepara.

Kepada awak media Abdul Kalim mengatakan, telah menerima aduan warga terkait penjualan Mihol dan Miras di wilayah Kelurahan Kauman Jepara, Abdul Kalim beserta jajaran melakukan penyelidikan ke lapangan terlihat beberapa penjualan Mihol dan Miras sangat fulgar baik jenis oplosan mampunya pabrikan,kemudian saat itu dilakukan tindakan operasi penggrebekan.

“Setelah mendapatkan laporan anggota,kami melakukan penyelidikan dan segera menyiapkan tim secara senyap dan bergerak menuju lokasi penjualan mihol,” tuturnya.

Sesampai lokasi penjualan mihol di kelurahan kauman milik ( S ),tim berhasil menemukan barang bukti sejumlah 30 botol Miras oplosan siap edar, dan 1 derigen isi 25 liter oplosan. Operasi dilanjutkan ke lokasi Toko D,dan tim mendapati sekitar 6.988 botol minuman beralkohol yang terdiri dari 50 jenis mihol, mulai produk lokal, pabrikan hingga impor.

“Semua barang bukti kami bawa ke Kantor Satpol PP dan Rabu (20/12/2023) akan memanggil tersangka guna melengkapi berkas perkara tipiring,” tandasnya.

Kasatpol PP Sutrisno yang berhasil dihubungi memberikan keterangan terkait operasi tersebut mengatakan, bertujuan untuk cipta kondisi dalam rangka mengantisipasi maraknya penjualan mihol menjelang Nataru.

Ia berharap, di perayaan tahun baru kegiatan yang bersifat negatif dapat diminimalisir sehingga situasi aman dan kondusif.

“Dengan dilakukan tindakan operasi mihol diharapkan situasi aman dan kondusif hingga NATARU,” tegasnya.

Personil yang terlibat kegiatan
Kabid Gakda, Abdul Khalim, S.H,M.H., Sub.Koord Lidik dan Sidik,Abdul Mu’id,S.STP., M.H.,Regu siaga 1,Danru Mustahal,Regu siaga,Danru Rindhuwan,S.H,Regu siaga 3, danru Khadis,S.H,Regu A, danru Rudi.

Dasar :
perda no 4 tahun 2001 sebagaimana diubah dg Perdagangan No.2 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara. (ADHI S)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed