Detik Bhayangkara.com, Demak – Deklarasi dan Pengukuhan LKBH Forum Advokat Perangkat Desa Demak digelar di Resto Reinz Cafe Demak, Jum’at ( 22/12/2023 )
Hadir dalam acara ini Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) Kabupaten Demak,H.Muh Zaidun,S.Sos., dan pengurus tingkat Kabupaten Demak, Ketua dan pengurus PPDI tingkat kecamatan se-Kabupaten Demak,dan tamu undangan lainnya.
Acara deklarasi dan pengukuhan LKBH Forum Advokat Perangkat Desa Demak diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PPDI dan dilanjutkan dengan acara Prosesi Pengukuhan.
Dalam acara tersebut Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) Kabupaten Demak mengukuhkan LKBH Forum Advokat Perangkat Desa Demak dengan susunan pengurus yakni; Abdul Khamid,SH.(Pengawas),Matdadi,SH.,MH.( Ketua),Sujadi, S.Pd.,SH., ( Wakil Sekretaris), As’ad,SH.( Sekretaris), dan Herry Sulityono,SH.,MH.,( Bendahara), dan ditambah dengan seksi – seksi lainnya, yang dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pengukuhan yang berkedudukan kantor hukumnya di Jl.Dukun – Kedunguter RT.01 RW. 01 Desa Dukun,Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, tlp.08522117726 dengan kode pos 59561.
Ketua PPDI Kabupaten Demak Muh Zaidun,S.Sos.,dalam sambutannya, sangat mengapresiasi sekali atas terbentuknya LKBH.
“Dan berharap agar terbentuknya LKBH Forum Advokat Perangkat Desa Demak ini benar – benar bisa memberikan wadah perlindungan hukum bagi saudara – saudara perangkat desa yang barangkali tersandung masalah hukum, yang memerlukan bantuan atau pendampingan dengan biaya ringan dan murah,” ucapnya.
“Disamping itu dalam kesempatan ini Zaidun juga berharap agar LKBH Forum Advokat Perangkat Desa Demak mampu memberikan pandangan konsultasi hukum bagi yang membutuhkan dengan memberikan penyuluhan – penyuluhan hukum khusus bagi perangkat desa, dan umumnya untuk masyarakat,” terangnya.
Matdadi,SH.,MH,selaku ketua dalam sambutannya menyampaikan, harapan dan mengajak kerjasama yang baik saling bahu membahu antar pengurus LKBH Forum Advokat Perangkat Desa Demak, juga berharap agar setiap ketua PPDI tingkat kecamatan mengirim 2 orang personel perangkat desa untuk melengkapi kepengurusan dengan tujuan agar mudah mendapatkan akses informasi cepat,barangkali ada teman – teman perangkat desa di wilayahnya ada yang memerlukan pendampingan atau bantuan hukum.
Sujadi,S.Pd.,SH.,disamping wakil ketua PPDI juga sebagai pendiri LKBH Forum Advokat Perangkat Desa Demak dalam sambutannya menyampaikan, bahwa berdirinya LKBH ini merupakan tindak lanjut atas rapat pada 2 Maret 2023 yang dihadiri oleh senior – senior dan sesepuh – sesepuh PPDI Kabupaten Demak yang saat itu baru mengalami suasana batin keprihatinan atas adanya beberapa perangkat desa yang yang tersandung kasus masalah hukum.
Dirinya menambahkan, dampak terbitnya Undang – undangan No.6 Tahun 2014 tentang perangkat desa adalah aparatur yang paling bawah yang menjadi tumpuan semua pekerjaan dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga rentan sekali tersandung masalah hukum yang perlu dilindungi.
“Sebagai payung hukum untuk melengkapi LKBH Forum Perangkat Desa Demak telah dilengkapi dengan SK Kemenkumham dan AD/ ART yang disempurnakan dengan adanya Peraturan Organisasi ( PO),” pungkasnya.
( Adhi S)