oleh

Bertahun-tahun Tak Selesai, Warga Keluhkan Permohonan Sertifikat Tanah dan Turun Waris Terhadap Pelayanan BPN Kota Singkawang

-headline-13,273 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Singkawang – Sejumlah warga Singkawang mengeluhkan lamanya proses mengurus hingga keluarnya sertifikat tanah dan turun waris di Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Singkawang.

Seorang Warga Singkawang menyampaikan, dirinya sudah dua tahun ini sertifikat tanah di BPN tidak kunjung jadi.

“Mereka beralasan masih dalam proses dan sebagainya, padahal semuanya sudah selesai,” ucap warga yang enggan namanya dimunculkan karena faktor keamanan, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, banyak terjadi peristiwa yang menyedihkan terjadi di BPN Kota Singkawang oleh Masyarakat yang mengajukan Permohonan Sertifikat Hak atas tanah dan Permohonan Turun waris yang memakan waktu bertahun-tahun.

“Ada beberapa Masyarakat yang mengeluh bahkan berkas permohonannya begitu ditanyakan pihak BPN menyatakan Hilang tidak tau harus mengajukan permohonan baru , peristiwa ini terjadi sejak zaman Kepala BPN Bapak Marihot Gultom, SH, MH dan sekarang adalah Bapak Leo Latumena, A.Ptnh,” ungkapnya.

Temuan awak media ini di lokasi, permohonan tidak selesai walaupun semua persyaratan yang hilang sudah di penuhi tetapi tetap juga belum selesai.

“Oleh sebab itu Masyarakat ingin penjelasan dari Menteri ATR BPN Atau Kanwil ATR BPN Provinsi Kalimantan Barat, untuk menjelaskan berapa lama proses permohonan sertifikat tanah dan Permohonan Turun waris, apakah memang harus menunggu bertahun-tahun, dan kemudian harus kami ingatkan kami apakah memang tradisi atau kebiasaan apabila permohonan yang sudah diajukan kepada pejabat lama begitu pindah pejabatnya di ganti pejabat baru maka berkas lama tidak berlaku alias dibuang dan harus di ajukan permohonan Baru ?,” keluh warga.

Masih menurut warga, Kalau memang kurang persyaratan, kami bisa melengkapi semua, dan ini tak ada kabar.

Warga berharap agar pelayanan pembuatan sertifikat tanah tidak terlalu lama, karena masyarakat sudah jenuh untuk menunggu terbitnya sertifikat tanah atau turun waris. Hingga berita ini ditayangkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pejabat BPN Kota Singkawang. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *