oleh

Mencuat Dugaan Pungli Biaya Pengurusan PTSL di Desa Kemiri Kecamatan Malo

-headline-10,814 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – mencuat kabar pelaksanaan program pengurusan sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kemiri kecamatan Malo digunakan sebagai dugaan ajang pungutan liar (Pungli). Pasalnya kasak kusuk informasi dari warga bahwa besaran biaya pengurusan di desa tersebut untuk warga Desa Kemiri sebesar Rp 500 ribu sedangkan warga luar Desa kemiri yang memiliki tanah di Desa Kemiri di pungut Rp 1 juta.

“Padahal setahu saya program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya, hal tersebut dituangkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu untuk daerah Jawa dan Bali,” ucap salah seorang warga Desa Kemiri yang enggan dimunculkan namanya dengan alasan faktor keamanan, Kamis (4/1/2023).

Ditambahkannya, biaya sebesar itu jelas memberatkan warga.

“Sebenarnya warga merasa keberatan dengan biaya sebesar itu, tetapi karena butuh tidak ada yang berani komplain,” keluhnya.

Diketahui, SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya sebesar Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6, tetapi diduga ada beberapa Desa yang mendapatkan Program PTSL di Kecamatan Malo melanggar ketentuan tersebut.

Dalam SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:

(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.

(6) Pembiayaan operasional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi:
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Besaran biaya PTSL juga telah tertuang pada  Perbup (Peraturan Bupati) Bojonegoro nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL di Kabupaten Bojonegoro bahwa pembiayaannya adalah Rp 150 ribu.

Kepala Desa Kemiri, Anwar Ja’in saat dikonfirmasi via selulernya menyampaikan, Nggeh monggo.

“Dengan senang hati,” jawabnya tanpa menyebutkan terkait kebenaran informasi tersebut. (Tris)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed