Detik Bhayangkara.com, Demak – Sebanyak 62 motor terjaring razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polres Demak, Sabtu malam (20/1/2024).
Sebagian besar merupakan motor modifikasi, khususnya berknalpot brong dan pelanggaran di depan mata tidak memakai helm.
Razia ini digelar sebagai wujud dalam mendukung program “Jateng Zero Knalpot Brong”, sekaligus respon atas banyaknya keluhan masyarakat tentang gangguan keamanan, khususnya di jalan raya.
Puluhan motor tersebut didapat petugas di 2 titik operasi dan penindakan secara hunting yakni, di Alun-alun Simpang Enam Demak dan di wilayah Kecamatan Demak Kota.
Tak hanya knalpot brong dan tidak memakai helm, tetapi juga pengendara yang memakai sepeda motor tidak sesuai aturan saat melintas juga tidak luput dari hadangan petugas.
Dan tidak jarang pengendara terpaksa putar balik dan kabur menghindar sebelum melewati titik operasi, khususnya kawula muda yang tidak mengenakan kelengkapan berkendara saat melintas.
“Sasaran kami yang jelas adalah knalpot brong yang banyak dikeluhkan masyarakat saat kami menggelar Jumat Curhat di berbagai wilayah di Kabupaten Demak,” ujar Kasat Lantas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani.
Kasat Lantas Polres Demak menyampaikan, kami berikan tindakan tegas berupa penilangan kendaraan knalpot brong.
“Dan juga tidak segan menahan motor yang bermasalah di Mapolres Demak selama sebulan ke depan,” tuturnya.
Atau sampai proses hukum kendaraan rampung dan pemilik motor sanggup mengembalikan bentuk knalpot dan kendaraan sesuai standar pabrik.
” Jika masih terjaring kembali dikemudian hari, maka kami tidak segan memperpanjang masa penahanan,” tegasnya.
Cara ini ditempuh sebagai efek jera atas perbuatan pelanggar peraturan lalu lintas yang mengganggu ketertiban umum.
”Kami akan edukasi dan lakukan penahanan selama sebulan sebagai efek jera. Dan nanti bisa diambil lagi dengan membawa knalpot dan ban standar,” pungkasnya. ( Adhi S )
Komentar