Detik Bhayangkara.com, Kota Malang – Berawal dari keluhan warga bahwa terdapat minyak goreng yang nampak kurang jernih, maka awak media mendatangi sebuah gudang pengemasan ulang minyak goreng curah di Jln. Sekar Putih Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang, diduga pengelola mengemas ulang minyak goreng ke dalam kemasan merk terkenal atau merk branded.
Saat di lokasi tersebut, nampak pengelola diduga melakukan kecurangan karena di lokasi banyak jerigen merk Bimoli. Selain itu, gudang pengemasan minyak goreng diketahui milik inisial AZ juga diduga tidak memiliki izin.
Diduga adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan. Tidak hanya itu saja, tidak ada izin operasional dan sertifikat halal.
“Iya saya tanya ke njenengan pak apakah sertifikat halal itu bukan untuk yang bermerek pak,” tanya AZ kembali saat di konfirmasi terkait izin sertifikat halal dan Izin Operasional, Rabu (24/1/2024).

Ditambahkannya, saya dulu sudah urus izinnya pak, tapi masih nunggu verifikasi dan saya sudah ke ramayana konsultasi tapi dari sana juga di suruh nunggu verifikasi.
“Dulu saya ke ramayana minta petunjuk maksud saya untuk ngurus izinnya ini, dan minta bantuan/arahan apa aja yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Masih menurut AZ, saya hanya mengantongi izin usaha CV Barokah Amanah dan nib saya
“Sampun pak (sudah pak, istilah Red) kalau saya pengambilan minyak saya dmo saya isi pak,” terang AZ saat ditanya apakah sudah terdaftar di simira.
Atas aktivitas tersebut, Kapolsek Kedungkandang, AKP Gunawan saat dilapori via selulernya menyampaikan, nanti biar di dalami oleh tim Reskrim kita.
“Nanti biar didalami oleh tim Reskrim kita, dan nanti dihubungi sama anggota saya,” tegasnya. (Tim)
Komentar