Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Kasus seorang suami di Desa Watugede Kecamatan Singosari yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Dayang Santi (40) hingga meninggal dunia saat ini masih terus bergulir.
Korban yang merupakan warga Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok G 01, Kecamatan Singosari diduga dipaksa oleh pelaku (suaminya) meminum cairan pembersih lantai (25/1/2024), sehingga korban tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukum dari Keluarga Korban, Agung Widadi, SH dan Agni Swandaru, SH menyatakan bahwa, Keluarga Korban tidak menerima dengan adanya kejadian terhadap korban.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Korban menerangkan bahwa Keluarga Korban tidak menerima dengan adanya kejadian terhadap korban atas dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suami korban,” terang Agung, Minggu (28/1/2024).
Ditambahkannya, pihak Keluarga Korban berharap agar pihak berwajib (aparat penegak hukum) mengusut tuntas, dan sesegera mungkin menangkap sekaligus menahan pelaku atas dugaan pembunuhan tersebut.
“Keluarga Kandung Korban pada 27 Januari 2024 menerima Surat Pernyataan dari pihak keluarga terduga pelaku pembunuhan, yang inti dari isi Surat Pernyataan tersebut bahwa pihak keluarga terduga pelaku pembunuhan memohon agar pihak keluarga korban tidak akan menuntut apapun di kemudian hari,” terangnya.
Masih menurut Agung, terjadinya adanya dugaan pembunuhan ini masih banyak kejanggalan, karena melihat dari histori suami korban (terduga pelaku pembunuhan), bahwa si suami sebelum menikah dengan korban, si suami ini pernah menikah dan dikaruniai satu orang anak perempuan, dan di dalam pernikahan sebelumnya sering terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga menyebabkan perceraian di pernikahan sebelumnya.
“Demikian juga yang dialami oleh korban dalam KDRT semasa hidupnya. Kita masih mendalami sekaligus mengumpulkan data dan bukti-bukti,” ujar Agung Widadi, SH,
Agni Swandaru, SH juga menerangkan, Surat Pernyataan merupakan surat yang dibuat dan di tanda tangani oleh si Pembuatnya, dan seharusnya bukan dibuat oleh Pihak Keluarga Terduga Pelaku Pembunuhan maupun Kuasanya untuk ditandangani oleh Pihak Keluarga Korban.
“Surat Pernyataan tersebut tidak berdasar hukum, dan bukan merupakan suatu alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” ungkap Aru sapaan akrabnya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat di konfirmasi via seluler mengatakan, Inggih mas, status perkara tersebut sudah tahap penyidikan.
Ditambahkannya, 6 orang saksi sudah kita mintai keterangan.
“Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti. Mohon doanya supaya lancar,” pungkasnya. (Red)
Komentar