oleh

Kenaikan IPL Sepihak Oleh Pengelola di Tolak Puluhan Warga Penghuni Apartemen Green Lake View

-daerah-13,128 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan – Puluhan warga penghuni apartemen Green Lake View (GLV) Ciputat, melancarkan aksi unjuk rasa Menolak rencana pihak pengelola kawasan apartemen tersebut yakin PT Santika Cipta Sejati (SCS) yang berencana akan menaikkan uang IPL (listrik, air dan keamanan) kawasan apartemen GLV mulai akhir bulan Januari atau awal Pebruari 2024.

Hal ini terungkap setelah sekitar tiga puluhan warga penghuni apartemen Green Lake View Ciputat yang mewakili 2 200 unit yang ada di apartemen tersebut melancarkan aksi untuk rasa pada, Sabtu (27/01/2024) siang.

Dalam keterangan Persnya kepada awak media di lokasi apartemen, Hidayat Ketua Paguyuban penghuni apartemen Green Lake View Ciputat didampingi oleh Saiful mengatakan, bahwa pada pukul 10.00 Wib telah dilakukan pembicaraan antara perwakilan warga penghuni apartemen (paguyuban) dengan pihak pengelola apartemen dalam hal ini PT Santika Cipta Sejati (SCS) guna membicarakan penolakan warga penghuni apartemen terkait rencana kenaikkan iuran IPL sepihak oleh pihak pengelola.

“Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak pengelola apartemen itu disertai ancaman jika pihak penghuni tidak membayar kenaikan iuran IPL yang telah diputuskan secara sepihak tersebut maka pihak manajemen pengelola melalui bagian engineering akan memutus aliran listrik dan air ke tiap unit penghuni apartemen. Tentu saja rencana tindakan semena-mena pihak pengelola apartemen Green Lake View ini sangat meresahkan warga penghuni apartemen, sehingga secara spontan memicu aksi unjuk rasa dan penolakan keras dari pihak warga penghuni apartemen,” tandas Hidayat.

Sambungnya, hingga ba’da Dzuhur pembicaraan antara perwakilan warga penghuni apartemen melalui Ketua Paguyuban dan pengurus serta perwakilan warga penghuni dengan pihak perwakilan pengelola belum menemui hasil kesepakatan, dan di waktu jeda istirahat waktu dzuhur pukul 12.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib ini, pihak manajemen pengelola di lokasi apartemen meminta waktu untuk berbicara dengan pihak pimpinan pusat PT Santika Cipta Sejati terkait tuntutan dari warga penghuni apartemen.

Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan oleh pihak warga penghuni apartemen untuk melakukan konsolidasi dan juga konsultasi hukum kepada Forum P3SRS nasional yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum nya Triana Salim serta didampingi oleh Wakil Ketua Umum nya Budiyanto yang juga adalah seorang ahli di bidang pengelolaan apartemen dan juga Alex Nasution selaku ahli bidang hukum P3SRS nasional.

“Dalam keterangan Persnya, Triana Salim mengatakan bahwa kehadirannya bersama tim P3SRS nasional ke apartemen Green Lake View Ciputat untuk memenuhi undangan dari Ketua Paguyuban penghuni apartemen GLV terkait permasalahan yang dialami oleh warga penghuni apartemen GLV. Terus terang kami sangat kaget ya, bahwa warga penghuni apartemen GLV sudah 13 tahun serah terima unit apartemen nya dengan pihak pengembang tetapi belum dibentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS),” ungkap Triana.

“Sesuai ketentuan undang-undang P3SRS itu wajib dibentuk oleh pihak penghuni apartemen satu tahun setelah mereka melakukan serah terima kunci unit apartemen yang dibelinya dengan pihak pengembang. Karena P3SRS itu memiliki hak dan kewenangan hukum yang sah untuk mengambil alih pengelolaan dan semua aset milik apartemen beserta tanah dan bangunan nya sebagai sebuah satu kesatuan dari sebuah apartemen atau rumah susun untuk dikelola oleh P3SRS secara profesional,” terangnya.

Atas permasalahan tersebut, dirinya selaku Ketua Umum P3SRS nasional mempertanyakan kemana dan dimana peranan dari pihak Pemkot Tangerang Selatan selama 13 tahun ini pihak warga penghuni apartemen Green Lake View Ciputat tidak menjembatani dan memfasilitasi warga penghuni untuk membentuk P3SRS ?.

“P3SRS ini adalah amanat undang-undang, dan sesuai amanat undang-undang nomor 20 tahun 2011 pada pasal 59 ditegaskan bahwa undang-undang tersebut hanya memberikan kewenangan kepada pihak pengelola apartemen untuk mengelola apartemen tersebut hanya selama 1 tahun saja. Jadi berdasarkan hasil pertemuan P3SRS dengan Menkopolhukam dan pihak Kejaksaan RI, apabila ada pungutan-pungutan di luar ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2011 tersebut, maka itu masuk kategori sebagai pungutan liar alias pungli,” tegas Triana Salim, Ketua Umum P3SRS menutup keterangan Pers nya dan bergegas bersama timnya meninggalkan lokasi apartemen GLV.

Dan pada pukul 15.00 Wib, Hidayat Ketua Paguyuban warga penghuni apartemen Green Lake View datang ke ruang pertemuan antara warga penghuni apartemen dengan pihak P3SRS guna memberitahukan hasil kesempatan antara perwakilan warga Penghuni (pemilik) apartemen dengan pihak manajemen pengelola yang pada intinya pihak pengelola menyetujui ditiadakannya rencana kenaikan iuran IPL.

“Dengan kesepakatan itu maka warga penghuni akan tetap membayar iuran IPL selama tiga bulan ke depan, akan tetapi dibayarkan ke nomor rekening yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sampai terbentuknya P3SRS warga penghuni dan pemilik apartemen Green Lake View paling lambat dalam waktu tiga bulan ke depan,” tegas Hidayat, Ketua Paguyuban warga penghuni dan pemilik apartemen. ( Toni )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed