Detik Bhayangkara.com, Sulut – Terkait dugaan penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), untuk kegiatan kampanye oknum calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), masuk ke telinga Kejari Kotamobagu.
Tak pelak, Kejari Kotamobagu, mengingatkan perangkat desa agar hati-hati menggunakan dana desa untuk kegiatan politik saat Pemilu 2024.
Hal ini pun disampaikan Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar didampingi sejumlah punggawanya, pada, Selasa (30 Januari 2024).
Dalam keterangannya, Elwin mengaku sudah mengantongi laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan politik.
“Kami hanya mengingatkan supaya tidak sembarangan pakai dana desa, apalagi untuk kegiatan kampanye politik. Dan kalau tetap membandel, maka tahu sendiri resikonya,” sentil Elwin di halaman Kejari Kotamobagu.
Pernyataan Kajari Kotamobagu itu, sejalan dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kata Elwin, dalam pasal 280 UU 17 tahun 2017, secara terang benderang melarang ASN hingga pemerintah desa terlibat mengarahkan kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu.
Menurut dia, sanksinya tertuang dalam pasal 494, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.
Pihaknya, tambah Elwin, tak tanggung-tanggung akan memproses bila terbukti benar terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan politik.
Senada dengan itu, Kasie Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Mokoginta menuturkan, pihaknya segera menyeriusi dugaan penggunaan dana desa untuk kegiatan kampanye caleg tersebut.
“Memang laporannya sudah dikantongi. Secepatnya kasus ini akan segera kami seriusi,” kata Chairul dalam keteranganya disela-sela mendampingi Kajari Kotamobagu.
Chairul juga mewanti-wanti para sangadi agar tak sembarangan memakai anggaran desa diluar peruntukkan anggaran yang sudah tertata.
“Kami ingatkan agar tidak sembarangan pakai dana desa apalagi untuk kegiatan politik. Bila memang ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan anggaran, pasti kami seriusi,” ungkap punggawa Korps Adhyaksa tersebut.
Walau demikian, jaksa yang kerap disapa Abo ini, enggan membeberkan desa-desa yang terindikasi menggunakan anggaran untuk kegiatan politik.
Begitu pun, siapa saja pejabat teras di Pemkab Boltim yang nantinya dipanggil penyidik Kejari Kotamobagu.
“Tunggu saja pemeriksaannya, pastinya kejaksaan serius menangani laporan terkait dugaan kasus dana desa itu,” tampiknya.
Tak hanya itu saja, lanjut Chairul, kejaksaan juga menaruh perhatian serius tentang penggunaan dana hibah miliaran rupiah dari Pemkab Boltim untuk KPU maupun Bawaslu.
Sementara itu, data yang berhasil dihimpun jurnalis menyebutkan, bahwa dugaan penggunaan Dandes untuk kegiatan kampanye tersebut, terjadi di salah satu desa di Kecamatan Modayag. (fad)
Komentar