oleh

Warisan Tunggakan PBB Koltim dari Kabupaten Kolaka Segera Dihapus

-daerah-11,126 views

Investigasitimes.com, Koltim – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan berencana menghapus tunggakan warisan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) dari kabupaten induknya yakni Kabupaten Kolaka.

Piutang PBB yang jumlahnya sebesar Rp. 5,2 miliar itu terhitung sejak pemekaran Kabupaten Kolaka Timur menjadi daerah otonomi baru tahun 2013 lalu sampai sekarang. Tunggakan periode itu pula terjadi seiring terjadinya perubahan kewenangan penarikan PBB.

Dan, untuk memutihkan pajak yang sudah berusia 11 tahun tersebut, pihak Bapenda Kolaka Timur sudah melakukan koordinasi dengan kabupaten lain dalam hal ini Kabupaten Bombana sebagai salah satu kabupaten yang pernah melakukan penghapusan piutang PBB dari Kabupaten Kolaka.

“Mengenai penghapusan piutang pajak PBB ini kami juga sudah mengkoordinasikan ke BPK. Dan sesuai arahan dari BPK, kami direkomendasikan konsultasi dan koordinasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana. Dan itu kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bapenda setempat,” demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Koltim, Rismanto Runda.

“Alhamdulillah, pihak Bapenda Kabupaten Bombana telah memberikan kami mengenai kita-kiatnya dalam melakukan penghapusan piutang pajak PBB,” tambahnya.

Kiat dari hasil kordinasi dengan Pemerintah Daerah Bombana saat ini sedang ditindaklanjuti. Pihak Bapenda Kolaka Timur sedang menyusun Surat Keputusan (SK) pembentukan tim untuk melaksanakan penghapusan.

Tim ini akan melakukan kajian, hasilnya nanti akan disampaikan kepada Bupati Kolaka Timur,,Abdul Azis, SH, MH untuk kemudian ditelaah dan ditandatangani.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur akan mengupayakan penghapusan pajak bisa segera terealisasi tahun 2024. Pak Bupati sangat memberikan atensi (perhatian) terhadap penghapusan piutang PBB ini,” sebut Rismanto.

Penghapusan tunggakan pajak memang diatur dalam sejumlah aturan baik Undang Undang, peraturan pemerintah dan aturan lainnya. Sama seperti bangunan dan aset, tunggakan ini juga bisa dihapus, supaya tidak tercatat terus dan memberatkan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *