Detik Bhayangkara.com, Kudus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus berhasil mengamankan dua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial FW (35) warga Kecamatan Kota Kudus yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kyai Mojo Desa Mlati Kidul, Kota Kudus.
Penangkapan FW berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya,yakni pelaku JN (31) warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang juga terlibat dalam jaringan narkotika yang mengaku membeli sabu-sabu dari pelaku FW.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Syaifuddin bahwa pihaknya telah mengamankan seorang dua pria atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pria berinisial JN sebagai pemakai dan FW sebagai pengedar, keduanya kami amankan di wilayah Kecamatan Kota Kudus,” kata AKP Muhammad Syaifuddin, Kamis (1/2/2024).
Kasatresnarkoba AKP Muhammad Syaifuddin menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat,bahwa disebuah rumah di Desa Mlati Kidul,Kota Kudus sering dijadikan aktifitas yang mencurigakan.
“Adanya laporan itu,Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,dan berhasil mengamankan pelaku JN beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Kasatresnarkoba, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu,1 buah alat hisap (bong),1 buah potongan sedotan warna putih,1 buah korek api,dan 1 unit HP merk OPPO.
Setelah mendapatkan informasi dari JN tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Syaifuddin melakukan penggerebekan dan mengamankan FW di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Kota Kudus.
AKP Muhammad Syaifuddin menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan pada FW,Tim menemukan barang bukti sebuah tas warna hitam yang berisi 67 bungkus potongan sedotan warna biru berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 23 bungkus berisi sabu-sabu yang dilakban warna coklat, 1 bungkus plastic klip berisi dua bungkus potongan sedotan warna merah yang berisi sabu-sabu,1 bungkus plastik klip berisi dua bungkus sabu yang dilakban warna coklat dimasukkan di dalam bekas bungkus SD C-1000 dan 1 bungkus plastic klip berisi tujuh buah plastik klip kecil.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah gunting,1 buah isolasi, 1 buah lakban warna coklat, dan 2 unit Handphone merk Vivo dan Xiaomi,” imbuhnya.
Saat diinterogasi,FW mengakui bahwa, 106 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 74.158 gram tersebut adalah miliknya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kudus untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka FW dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan pelaku lain, JN dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,”pungkasnya. ( Adhi S )
Komentar