oleh

Usai Disidak Jajaran Polda Jatim Polres Bojonegoro, Pertambangan Ilegal di Desa Prangi Kembali Beroperasi

-headline-10,653 views

Detik Bhayangkara.com Kab. Bojonegoro -Amat sangat disayangkan Desa Prangi Kecamatan Padangan merupakan desa dengan lokasi yang masih asri, memiliki luas wilayah 172,36 ha/m². Potensi yang menonjol dimiliki oleh desa tersebut potensi alam berupa waduk Tirto Agung, rencananya pemanfaatan waduk ini hanya digunakan sebagai pengairan sawah warga dan cukup menarik apabila dimanfaatkan sebagai tempat wisata.

Namun sayangnya, saat ini dekat dengan Waduk Tirto Agung diadakan penggalian secara ilegal, pelaku berinisial ML sedangkan pemilik lahan warga Desa Tebon. Parahnya, berdasarkan informasi dari ML dirinya sempat di sidak oleh Polda Jatim dan Polres Bojonegoro, tetapi anehnya saat ini dirinya berani secara terang-terangan melakukan aktivitas tersebut, seakan dengan pemanggilan tersebut dirinya telah aman dari jeratan hukum.

“Saya hanya dimintai keterangan saja, setelah itu di suruh pulang,” ucap ML usai di panggil Polda dan Kasatreskrim Polres Bojonegoro.

Saat melakukan aktivitasnya kembali terkait pertambangan ilegal, ML saat di konfirmasi menyatakan, prei hujan terus jajal nyobak 4 hari gak maksimal (libur hujan terus, nyoba 4 hari tidak maksimal, istilah Red).

“Ki lagi mau nyoba megawe seminggu (ini masih mau nyoba kerja seminggu, istilah Red),” jawabnya, Kamis (8/1/2024).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari jajaran Polda Jatim Polres Bojonegoro saat dilapori redaksi ini. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed