Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Patut disayangkan tanah Solo Valley di Desa Wadang Kecamatan Ngasem saat ini dijadikan dugaan pertambangan ilegal, padahal sebelumnya di ketahui kondisi lahan tersebut dikelola sekitar 69 warga untuk pertanian.
Menurut warga, entah siapa yang mengizinkan tanah tersebut dijadikan pertambangan.
“Pertambangan ilegal dapat menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Selain itu, membahayakan keselamatan, yakni bisa menimbulkan korban jiwa, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, dan berpotensi banjir, longsor, hingga serta kesuburan tanah,” ucap warga yang meminta namanya tidak dimunculkan dengan alasan faktor keamanan, Rabu (21/2/2024).
“Kegiatan pertambangan dapat menjadi penyebab udara tercemar karena menghasilkan banjir lumpur atau limbah logam, sedangkan tanah yang tercemar oleh limbah pertambangan akan membuat tanaman yang hidup di sekitarnya mati,” imbuhnya.
Sebelumnya, melalui aplikasi Matur Pak Kapolres pertambangan tersebut pernah dilaporkan.
“Terima kasih infonya. Kami teruskan ke Kapolsek Ngasem,” balasnya, (19/2/2024).
Menindaklanjuti informasi dari Polres Bojonegoro, Kapolsek Ngasem Iptu Karyoto saat di konfirmasi menyampaikan, untuk pertambangan sudah kita alihkan ke unit Reskrim Polres, karena lokasinya ada di wilayah kewenangan solo valley.
“Coba saya tak konfirmasi lagi ke Kanit Reskrim,” tegasnya, Rabu (21/2/2024).
Diketahui, pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-. (Red)
Komentar