Detik Bhayangkara.com, Wonogiri – Nekat curi handphone di salah satu masjid di Kelurahan Giripurwo Kabupaten Wonogiri, seorang paruh baya berinisial HAD (34), harus berurusan dengan Polisi.
HAD yang merupakan warga Kabupaten Bogor Jawa Barat ini diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri sesaat setelah melakukan pencurian handphone di Masjid Nurul Hidayah, Giripurwo, Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menuturkan, HAD dikejar atas laporan Suryanto dengan Nomor laporan Polisi nomor: LP/B/08/III/2024/SPKT/Polres Wonogiri/Polda Jateng.
”Kronologi berawal pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, saat itu korban melaksanakan kerja bakti di balai RT 01/03 Kel. Giripurwo, memasuki waktu solat dzuhur, korban melaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah di Masjid Nurul Hidayah yang kebetulan masjid tersebut berdekatan dengan Balai RT tersebut, sesaat sebelum melaksanakan solat berjamaah, Pelapor meletakan handphone miliknya di rak lemari mukena dan sarung di dalam Masjid Nurul Hidayah,” ucap Kasi Humas, Senin (04/03/2024).
Selesai solat berjamaah, korban pulang menjemput anaknya dan sesampainya di rumah korban menyadari handphone miliknya masih tertinggal di masjid.
Dikatakannya, selesai solat korban pulang untuk menjemput anaknya dan sesampainya di rumah, korban menyadari lupa mengambil kembali handphone miliknya yang telah ia simpan di rak lemari mukena di dalam Masjid Nurul Hidayah.
Kemudian korban kembali ke masjid dan mendapati handphone yang ia letakkan sudah tidak ada di dalam rak tempat semula korban meletakkan handphone ( Samsung Galaxy A03S ) miliknya. Dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polres Wonogiri.
Berbekal rekaman kamera CCTV, lanjut Kasi Humas, Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di sekitar masjid tersebut.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatanya bahwa beberapa waktu lalu telah mengambil handphone di sebuah masjid di Kelurahan Giripurwo.
“Pelaku (langsung) diamankan di Mapolres guna penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
“Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” Sebutnya. (Nar)
Komentar