Detik Bhayangkara.com, Sulut – Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan terus di desak untuk dapat mengusut tuntas adanya indikasi berbagai permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara.
Demikian desakan tersebut disampaikan oleh Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( DIR INTEL LAKRI) Andi J. Riadhy. Dijelaskannya bahwa, sejak adanya Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Desa khususnya di wilayah Boltim langsung mengalokasikan DD tersebut melalui pelaksanaan berbagai program, termasuk mengalokasikan DD tersebut melalui penyertaan modal kepada BumDes-BumDes yang di dirikan oleh Desa itu sendiri.
Namun sangat disayangkan, dalam pelaksanaan berbagai program melalui DD itu diduga syarat juga dengan berbagai permasalahan mulai dari pelaksanaan berbagai program fisik yang tidak tuntas dilaksanakan, atau mubazir maupun pelaksanaan BumDes itu sendiri.
Berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) saat ini ada sekitar 64 BumDes yang sedang melakukan pergantian kepengurusan.
Adanya indikasi pergantian kepengurusan kepengurusan tersebut lebih memperjelas bahwa sampai saat ini banyak permasalahan yang terjadi dalam proses pemanfaatan Dana Desa (DD) yang berada pada BumDes-BumDes.
Selain itu juga diduga kuat banyak juga pajak kegiatan yang diduga tidak disetor oleh para pengelolah Dana Desa (DD).
Adanya indikasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa (DD) di wilayah Bolaang Mongondow Timur tersebut membuat berbagai lembaga mengambil sikap menyampaikan laporan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sikap desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk dapat mengusut tuntas melalui proses penyelidikan dan penyidikan terkait pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa (DD) di wilayah Bolaang Mongondow Timur.
Dan bila ditemukan adanya indikasi permasalahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa (DD) termasuk dalam pemanfaatan dana BumDes diminta agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Selaku lembaga kami mendesak dan terus mendukung APH agar dapat terus mengusut adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa (DD),” tegas Andi Ridhy.
Ditempat terpisah, Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK.M.Tr.Opsla ketika dikonfirmasi Media pekan kemarin melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan proses penyelidikan terkait pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa (DD) termasuk keberadaan BumDes.
Pantauan tim Media di Polres Boltim Kamis, (7 Maret 2024), sejumlah aparat desa nampak kelihatan membawa sejumlah berkas pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa (DD) terkait adanya proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Boltim. (Fadly)
Komentar