oleh

Abaikan Bulan Ramadan, Penjual Miras di Lawang Tetap Nekat Beroperasi

-headline-10,674 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Bulan Ramadan memiliki makna dan keistimewaan tersendiri bagi umat Islam di seluruh dunia, setiap tahun umat Islam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun sayangnya, sebuah rumah di Jalan Bimasakti Kecamatan Lawang  diduga pelaku penjual minuman keras (miras) tetap menjalankan aksinya.

Pelaku berinisial ibu KN atau menurut pengakuannya dirinya di kenal dengan sebutan mami, secara terang-terangan dirinya menyampaikan bila tidak memiliki izin sama sekali dalam berjualan miras.

Dalam menjalankan aksinya, dirinya juga menyebutkan bila sudah ada setoran ke oknum aparat penegak hukum (APH). menurutnya, sebenarnya dari pihak Polda dan Polres selama bulan puasa sudah melarang untuk jualan.

“Lek dodol ya setor lek gak dodol yo gak setor (kalau jualan ya setor tapi kalau tidak jualan ya tidak setor, istilah Red),” terang mami kepada awak media, Sabtu (23/3/2024).

Atas keterangan Mami, awak media konfirmasi kepada Kepala Kepolisian Sektor Lawang, Kompol Suwarta, S.H.

“Terima kasih infonya mas,” jawab Kapolsek Lawang.

Diketahui, sesuai pasal 14 ayat (2) Permendag 20/2014 : Penjualan Minuman Beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada:

  1. Toko Bebas Bea (TBB);
  2. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selain itu, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket.

Sehingga ketentuan di atas, dapat diartikan bahwa di tempat hiburan atau tempat makan diperbolehkan menjual minuman beralkohol asalkan sesuai dengan persyaratan dan juga pelaku usaha harus memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol.

Jika melihat ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berkaitan dengan minuman yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, pelakunya akan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP :

Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di samping itu, Pasal 300 ayat (1) angka 1 KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi penjual minuman beralkohol sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500 bagi barangsiapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk. (Tim)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed