oleh

Menanggapi Penjual Miras Menyebut Telah Setor ke APH, Begini Kata Kapolres Malang…!!!

-Kriminal-10,955 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Praktisi hukum sekaligus penasehat hukum media ini, Syarifuddin, SH, SH.I, MH menyebutkan banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat produsen hingga pengedar minuman keras (Miras) agar memberikan efek jera.

“Seperti menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sangat memungkinkan diterapkan. Karena para pengusaha miras itu tahu dampak dari minuman itu jika dikonsumsi bisa menghilangkan nyawa seseorang. Namun tetap menjual minuman yang mengandung metanol itu,” ujarnya, Minggu (24/3/2024).

Akibat minuman keras ini banyak terjadi tindak pidana pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang yang mengkonsumsinya itu sendiri. Selain itu para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.

Baca Juga : Pengedar Migor Kemasan di Wajak Diduga Sengaja Hilangkan BB https://detikbhayangkara.com/2024/03/23/pengedar-migor-kemasan-di-wajak-diduga-sengaja-hilangkan-bb/

Meski dalam Perda Minuman Beralkohol  itu ada denda minimal Rp 25 juta atau kurungan badan 6 bulan penjara, namun hal itu dianggap masih ringan.

“Karena jika dihitung-hitung keuntungan usaha jual miras itu sangat menggiurkan, bahkan pernah terungkap di persidangan, seorang produsen miras yang dengan skala kecil saja mengaku per bulan itu dari usaha miras bisa meraup keuntungan hingga Rp 30 juta per bulan,” ungkapnya.

Seperti yang telah di lakukan oleh inisial ibu KN atau yang akrab di panggil mami, dirinya menjual miras di rumahnya yang terletak  di Jalan Bimasakti Kecamatan Lawang, padahal dalam bulan suci Ramadan tetapi diduga tetap menjalankan aksinya.

Baca Juga : Abaikan Bulan Ramadan, Penjual Miras di Lawang Tetap Nekat Beroperasi https://detikbhayangkara.com/2024/03/23/abaikan-bulan-ramadan-penjual-miras-di-lawang-tetap-nekat-beroperasi/

Parahnya, meskipun tidak memiliki izin sama sekali dalam berjualan miras. Namun dirinya mengaku telah setor kepada aparat penegak hukum (APH).

“Lek dodol ya setor lek gak dodol yo gak setor (kalau jualan ya setor tapi kalau tidak jualan ya tidak setor, istilah Red),” terang mami kepada awak media, Sabtu (23/3/2024).

Menanggapi pengakuan mami, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan bila info tersebut tidak benar.

“Tidak benar, kami tidak pernah jadi beking,” tegasnya.

Akankah pelaku dapat dijerat hukum, atau dihilangkan barang buktinya. Kita lihat perkembangan berita tersebut. (Tim)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *