oleh

Diduga Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Jl. Lingkar Desa Mranak Melenggang Tanpa Beban

-headline-10,748 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Demak – SPBU di jl Lingkar Desa Mranak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, milik Sutar yang beralamat Krapyak Timur Bintoro Demak, ditemukan pada 00.15 WIB, armada mulai pengisi bahan bakar solar bersubsidi yang beraksi satu persatu dalam pantauan awak media,Senin ( 1/4/2024 ).

Terbukti SPBU milik Sutar dimanfaatkan oleh oknum – oknum yang sengaja mengangsu dengan menggunakan armada berbagai merek yang didesain sedemikian rupa agar dapat semaksimal mungkin pengisiannya, sehingga tidak terlihat oleh orang lain jika digunakan untuk mengangsu.

Para sopir pengangsu Solar bersubsidi ini diduga sudah dikondisikan oleh juragan, yang nota benenya terlatih dan seringkali setiap malam sengaja beroperasi mengangsu.

Hal ini terbukti para sopir sebelum mengisi solar bersubsidi terlebih dahulu membaca situasi di seputar SPBU, dengan hilir mudik mengintari SPBU yang sekira sudah aman, baru berhenti sebentar.

Kemudian beberapa saat berhenti, sopirnya baru menuju ke arah pengisian yang sekiranya sudah aman tanpa ada yang mengawasinya.

Tepat pada saat pengisian, awak media mendatangi sopir dan sekaligus menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pengisian ini?, dengan agak takut dan nampak kaget atas kehadiran awak media menjawab, bahwa yang bertanggung jawab ini adalah mas Tri, dan bahkan pertanyaan pun di ulang oleh awak media,tetap menjawab mas Tri.

Diduga Tri ini nama panggilan lainnya yaitu mas Sokip yang beralamat di Desa Betokan dekat makam mbah Syukur Betokan, dia merupakan figur pengendali sebagai tangan kanan Bos mafia solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Demak dan sekitarnya.

Apakah pengangsu solar bersubsidi ini akan terus dibiarkan dan melenggang demi memperkaya diri sendiri tanpa peduli telah merampas hak masyarakat kecil yang butuh subsidi dari pemerintah, namun telah dikuasi oleh pengusaha nakal yang diduga bekerjasama dengan berbagai pihak yang merupakan jaringan kejahatan yang berjamaah agar sama – sama ikut merasakan. ( Red )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed