oleh

Bulan Ramadan, Lagi-lagi Ditemukan Toko Penjual Miras Tetap Beroperasi di Kabupaten Malang

-headline-11,663 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Berbagai merek minuman keras (miras) yang diduga ilegal masih didapati beroperasi di sebuah toko bu Yeti, yang berada di Dusun Kreweh Desa Gunungrejo Kecamatan Singosari.

Menurut warga yang meminta namanya tidak dimunculkan, modus penjualan miras ilegal itu yakni menyamarkannya dengan toko peracangan maupun produk lainnya. Namun, terdapat terang-terangan berbagai merek miras di dalam toko tersebut.

Ditambahkannya, toko tersebut memang meresahkan karena menjual miras diduga tanpa izin. Sementara saat ini bulan Ramadan tetapi pelaku membandel tetap menjual miras di bulan Ramadan.

“Warga khawatir anak-anak mereka terpengaruh, dan ingin mencicipi miras tersebut. Untuk itu berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera menghentikan aktivitas tersebut, dan dapat memberikan sanksi terhadap pelaku,” harapnya.

Tidak hanya itu saja, di belakang toko tersebut juga dijadikan arena perjudian.

nampak penjualan miras berbagai merek di toko bernama Bu Yeti

“Diduga kendaraan yang parkir di toko tersebut merupakan kendaraan bodong, dan tiap malam dibelakang toko itu dijadikan markas perjudian,” ungkapnya.

Pantauan tim awak media di lokasi pada (5/4/2024), pelaku secara terang-terangan menjual arak putih seharga Rp. 35 ribu.

Kapolsek Singosari Kompol Masyur Ade melalui Kanit Reskrim Ipda Transtoto saat dilapori redaksi ini menyampaikan, Terima kasih.

“Terima kasih, akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya, Sabtu (6/4/2024).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada statement dari Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana dan Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana saat dilapori aktivitas penjualan miras tersebut. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *